Tugas 4 "Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi"

on Kamis, 08 Oktober 2015


Nama           : Sonia Hosey Rosalina
NPM           : 27212104
Kelas          : 4EB19
Matkul        : Softskill (BAB IV)

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

A. Akuntan Sebagai Profesi Dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.
Secara garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :
-Akuntan Publik
-Akuntan Intern
-Akuntan Pemerintah
-Akuntan Pendidik

B. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

C. Nilai-Nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
-    Integritas, adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten
-    Kerjasama, adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-    Inovasi, adalah pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.               
-    Simplisitas, adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
          Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. Budgetary accounting
2. Commitment accounting
3. Fund accounting
4. Cash accounting
5. Accrual accounting

D. Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
– Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati.
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

vContoh Kasus Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Salah satu kasus yang berkaitan dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April. Mulyana W Kusuma merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga melakukan penyuapan terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan yang berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan pada saat itu terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada duakali pertemuan mereka.

vOpini Kasus:
Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK sebesar 300 juta. Sedangkan dalam sisi auditor merupakan tindakan yang salah karena tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja (KPK) dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak mempunyai integritas ketika didalam benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja yang merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Beretika dalam profesi akuntansi artinya setiap tindakan yang dilakukan oleh profesi akuntan harus sesuai dengan kode etik akuntan. Dimana harus menjunjung tinggi nilai integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten bukan justru sebaliknya melakukan dan menerima suap, memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang tak beretika sama sekali.

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar