Tujuan dan Fungsi Koperasi

on Rabu, 30 Oktober 2013
A.    Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan sedangkan perusahaan adalah satuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Badan usaha mempunyai fungsi sebagai badan tertinggi yang mengurusi perusahaan, sedangkan perusahaan merupakan alat bagi badan usaha dalam mencari keuntungan. Sehingga, bisa dikatakan bahwa perusahaan merupakan bagian dari badan usaha.

     B.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

     C.     Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuaN umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.      Memaksimumkan biaya (minimize profit)

     D.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

     E.     Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
v  Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
v  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
v  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
v  Skala ekonomi
v  Kepemilikan hak paten
v  Pembatasan dari pemerintah

     F.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota

     G.    Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
v  unit usaha simpan pinjam;
v  perdagangan umum;
v  perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
v  kontraktor dan konsultan bangunan;
v  penerbitan dan percetakan;
v  agrobisnis dan agroindustri;
v  jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
v  jasa telekomunikasi umum;
v  jasa teknologi informasi;
v  biro jasa;
v  jasa pengiriman barang;
v  jasa transportasi;   
v  jasa pemasaran umum;
v  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
v  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
v  event organizer;kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
v  klinik kesehatan dan apotek;
v  desain grafis dan galeri seni.

  •    Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  •     Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  •      Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  •       Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

 Reference:




Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

  1.   PENGERTIAN KOPERASI

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Ø  Co yang berarti bersama
Ø  Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. 
  v  Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.       Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.       Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.       Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.       Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.       Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.       Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
      *      Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.       Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.      Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
           A.      Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

            B.      Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

          C.      Definisi Dooren
        “Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”

          D.      Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.       Solidaritas
b.      Individualitas
c.       Menolong diri sendiri
d.      Jujur

           E.       Definisi Munkner
         Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

          F.       Definisi UU No.25 / 1992 
         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

              2.     TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 uu no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
§  Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
§  Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
§  Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
§  Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
o    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

           3.       PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
ü  Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

ü  Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

ü  Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.





ü  Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ü  Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

ü  Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

ü  Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.


    Referensi 





EKONOMI KOPERASI

on Sabtu, 05 Oktober 2013

     A.     PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga masyarakat umum yang disekitarnya .
Ekonomi Koperasi pada dasar nya terdiri dari dua kata,yaitu “Ekonomi” dan “Koperasi”. Istilah ekonomi sendiri berasal dari OTKONOMOUS(bahasa yunani)yang berarti rumah tangga. Sedangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hUkum yang melaksanaka  kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan atau gotong royong.

    B.     UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI
·         UU No.12/1967 (undang-undang pertama mengenai Koperasi Indonesia)
·         UU No.25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

    C.     FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4 Fungsi Koperasi ,sebagai berikut :
1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosial
2. nBerperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
.
    D.     JENIS –JENIS KOPERASI
1.      Koperasi simpan pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman
2.      Koperasi Konsumen
Adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya dalam jual beli barang konsumen
3.       Koperasi Produsen
Adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil dan menengah dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya .
4.       Koperasi Pemasaran
Adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk /jasa koperasi atau anggotanya .
5.      Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya .

     E.     PRINSIP KOPERASI
   Menurut undang-undang no 25 Tahun 1992 pasal 5 adalah sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4.      Pembagian sisa hasil usaha secara adil
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

      F.      PEMBENTUKAN MODAL KOPERASI
         Terdiri dari modal atas sendiri dan modal pinjaman modal sendiri terdiri dari :
1.      Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok adalah sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib
Adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota  kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,tiap bulan dengan jumlah yang sama untuk setiap bulannya
3.      Simpanan khusus atau lain-lain
4.      Dana cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperolah dari penyisihan SHU
5.      Hibah
Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang,yang diterima dari pihak lain,yang bersifat hibah atau pemberian dan tidak mengikat .
                                                  
Sedangkan , Modal pinjaman terdiri dari :
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi lainnya
3.      Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5.      Sumber lain yang sah

G.    PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Syarat-syarat pembangunan koperasi berdasarkan keputusan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.K ukm /x/2002 Tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan,pengesahan Akta pendirian dan perubahan anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut :
a)      Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
b)      Pendiri koperasi adalah WNI secara hokum
c)      Usaha yang akan dilaksanakan harus layak secara ekonomi dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
d)      Modal sendiri harus cukup tersedia
e)      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi .

·         Tahap persiapan pendirian Koperasi
v  Melakukan pelatihan atau penyuluhan mengenani pengertian,maksud,tujuan ,struktur organisasi,manajemen,prinsip koperasi,bagi perwakilan pendiri.setalah mendapatkan penyuluhan,para pendiri membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi yang bertugas : (menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota,pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi ,mempersiapkan acara dan tempat rapat, dll)

·         Tahap rapat pembentukan koperasi
v  Rapat harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer
v  Pejabatan desa, dan pejabat dinas koperasi dapat diminta hadir


Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi,diantaranya :
Ø  Pembuatan akta dan pengesahan akta pendirian koperasi
Ø  Pembuatan anggaran dasar koperasi
Ø  Nama dan tempat kedudukan
Ø  Landasan,asas dan prinsip koperasi
Ø  Maksud dan tujuan
Ø  Kegiatan usaha
Ø  Keanggotaan
Ø  Perangkat koperasi
Ø  Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi
Ø  Ketentuan mengenai pembagian sisa Hasil Usaha (SHU)
Ø  Pembubaran dan penyelesaian
Ø  Sanksi-sanksi
Ø  Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
·         Pembentukan pengurus,pengawas
Memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggung jawab
·         Neraca awal koperasi
Merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
·         Rencana Kegiatan Usaha
Dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa dating
·         Pengesahan Badan Hukum
Pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada penjabat terkait ,sebagai berikut :
Ø  Para pendiri terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian,dengan melampirkan :
1.      Anggaran dasar koperasi yang sudah ditanda tangani pengurus rangkap dua,aslinya bermaterai
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi
3.      Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.      Daftar hadir rapat
5.      Daftar alamat lengkap pendiri koperasi
6.      Daftar susunan pengurus dilengkapi fotocopy KTP dan riwayat hidup
7.      Rencana awal kegiatan usaha koperasi
8.      Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp 5.000.000,- bagi koperasi primer dan Rp 15.000.000 bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok , wajib dan hibah
9.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal RP 15.000.000 bagi koperasi primer , dan Rp 50.000.000,- bagi koperasi sekunder .
10.  Mengisi formulir isian data koperasi
11.  Surat keterangan dari desa yang diketahui camat
·         Penerimaan permohonan oleh pejabat
Jika permohonan telah lengkap dan benar ,maka pejabat terkait akan memberikan tanda terima,dan berkasnya akan di proses .
·         Penelitian permohona oleh pejabat
-          Secara administrative , dan
-          Penelitian langsung dilapangan
·         Pengesahan akta pendirian koperasi
Berdasarkan surat keputusan menteri Negara koperasi pengusaha kecil dan menengah yang di tanda tangani oleh kepala dinas koperasi yang ada di kabupaten/kota 


DAFTAR PUSTAKA
Buku       :  Pengantar Entrepreneurship,Serian Wijatno,: PT GRASINDO ,anggota Ikapi,Jakarta , 2009
Internet :   http://id.wikipedia.org

                  http://google.com