Tugas pengantar bisnis minggu ke 11,12,13

on Selasa, 27 November 2012
PENGANTAR BISNIS
MINGGU KE 11,12 DAN 13

PERTANYAAN
1.       Buatlah 1 contoh laporan keuangan perusahaan riil dan universal (Neraca dan laporan R/L)
2.       Apa arti dari CSR tentang tanggung jawab sosial suatu bisnis pada masyarakat dan berilah 1 contoh perusahaan riil dan universal untuk implementasi CSR !
3.       Jelaskan perkembangan bisnis internasional pada kurun waktu 5 tahun terakhir dan 10 tahun mendatang!
JAWABAN

1.                  PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. DAN ANAK PERUSAHAAN
LAPORAN POSISI KEUANGAN (NERACA) KONSOLIDASIAN
31 MARET 2012, 31 DESEMBER 2011 DAN 1 JANUARI 2011
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)









PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. DAN ANAK PERUSAHAAN
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 MARET 2012 DAN 2011
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)





2.  Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.Contoh dari perusahaan riil yang mengimplementasikan CSR yaitu PT Holcim Indonesia. Program pertanggungjawaban sosial perusahaan atau biasa dikenal dengan CSR yang dilakukan PT Holcim Indonesia sudah semestinya mendapatkan apresiasi yang selayaknya dari pemerintah, seperti pemberian penghargaan PROPER EMAS oleh pemerintah terhadap perusahaan dengan kinerja program CSR terbaik.Penghargaan yang didapat PT Holcim Indonesia nampaknya bukan tanpa alasan. Hal itu dapat diraih tentunya dikarenakan adanya peningkatan yang optimal dan signifikan atas kepedulian sebuah perusahaan terhadap tanggung jawab sosial yang memang harus di wujudkannya.PT Holcim Indonesia dengan tingkat kepedulian sosialnya yang tinggi begitu sangat memperhatikan kehidupan dalam bermasyarakat serta kehidupan terhadap lingkungan sekitar. Seperti yang telah diulas dalam media Antara News , bahwa ada beberapa program riil yang telah diwujudkan PT Holcim Indonesia dalam mengimplementasikan program CSR ini, diantaranya yaitu adalah program melek huruf, lingkungan hidup berupa apotik hidup, pendidikan anak usia dini, kesehatan untuk masyarakat lansia, pengembangan potensi ekonomi lokal melalui home industri.Tak ketinggalan pula kepedulian terhadap lingkungan pun turut menjadi program realisasi seperti sistem manajemen lingkungan melalui penerapan kebijakan mutu dan lingkungan. Diantaranya melalui program penghematan energi untuk menurunkan pemakaian energi listrik dan energi panas.

3.  SUMBER TEMPO.CO,Di saat pertumbuhan ekonomi global 2011 hanya mencapai 3,9 persen, Indonesia  mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen. Hal ini merupakan pertumbuhan yang tinggi di saat dunia dilanda krisis sejak 2008, sekaligus yang tertinggi di Asia Tenggara dan tertinggi ke-3 di Asia-Pasifik, setelah Cina dan India. Angka pertumbuhan 6,5 persen telah menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam kelompok G-20, kelompok yang menguasai 85 persen ekonomi dunia.Apa yang menjadi keberhasilan pertumbuhan ekonomi Indonesia? Dalam 5 tahun terakhir, sejak krisis ekonomi melanda dunia pada 2008, perkembangan ekonomi Indonesia menunjukkan sinyal positif, dengan profil ekonomi yang kokoh dan fiskal yang sehat. PDB sebesar US$ 854 miliar pada 2011 telah menempatkan Indonesia sebagai negara ke-16 dengan ekonomi terbesar di dunia.Saat ini PDB Indonesia telah melampaui sejumlah negara Eropa, termasuk Belanda. Cadangan devisa terus meningkat sejak 2008, dari US$ 51 miliar menjadi US$ 106,5 miliar (per 30 Juni 2012) atau meningkat 109 persen. Pada 2006, Indonesia berhasil melunasi seluruh utang kepada IMF sebesar US$ 9,1 miliar.Profil perkembangan ekonomi Indonesia dalam kurun 2-3 tahun terakhir ini telah menarik perhatian sejumlah negara, termasuk lembaga internasional. Bank Dunia telah memproyeksikan bahwa Indonesia bersama Brasil, Cina, India, Korea Selatan, dan Rusia akan menyumbangkan 50 persen pertumbuhan global pada 2025.Kunjungan Presiden Republik Cek, Kanselir Jerman, Direktur IMF, dan Direktur Bank Dunia baru-baru ini ke Jakarta juga bermaksud untuk menggali prospek kerja sama dan melakukan diskusi pemulihan global, sebagai bentuk apresiasi dunia yang tinggi terhadap keberhasilan Indonesia dalam mengelola perekonomiannya.Dunia melihat Indonesia merupakan negara yang dapat berperan besar dalam menahan laju perlambatan global dewasa ini. Dengan profil ekonomi yang kokoh dan kedisiplinan fiskal yang terjaga dengan baik, Indonesia dipandang mampu menjadi raw model bagi negara lain, khususnya bagi zona Eropa, untuk keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.Indonesia juga berupaya mengajak negara-negara lain untuk bergandengan tangan dalam mencari upaya pemulihan global yang masih mendera dunia selama 5 tahun terakhir. Melalui forum KTT G-20 dan Rio+20, Indonesia telah mendorong komitmen seluruh anggota G-20 untuk turut serta mengupayakan solusi krisis global, khususnya di kawasan Eropa. Indonesia berbagi pengalaman terkait dengan model financial inclusion yang telah dilakukan selama beberapa tahun ini.Kesepakatan lainnya adalah komitmen pembiayaan negara-negara yang dilanda krisis utang, yang menjadi salah satu faktor perlambatan ekonomi dunia. Termasuk di antaranya komitmen anggota G-20 untuk mendukung lembaga-lembaga dunia, seperti IMF dan Bank Dunia, yang selama ini merupakan lembaga donor internasional yang banyak mengawal pertumbuhan global.Sebagai lembaga donor internasional, IMF tentunya memerlukan dana yang relatif besar. Dana ini tidak hanya diperuntukkan bagi pemulihan zona Eropa, tapi juga bagi negara-negara miskin lainnya, sehingga keseimbangan global dapat terjaga dengan baik.Indonesia sangat berkepentingan dalam menjaga keseimbangan ekonomi global ini untuk menyokong akselerasi pembangunan dan pemerataan ekonomi nasional. Tekanan perlambatan ekonomi global berdampak besar bagi pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dapat dirasakan dalam 2 bulan terakhir, ketika surplus neraca perdagangan Indonesia mengalami penurunan, yang salah satunya sebagai akibat dari menurunnya permintaan global.Dengan pertimbangan tersebut, sebagai bentuk komitmen global dan turut berkontribusi pada penyelesaian krisis ekonomi global, Bank Indonesia berencana membeli surat berharga (obligasi) IMF sebesar US$ 1 miliar. Pembelian surat berharga IMF ini merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap pemulihan global, yang pada akhirnya juga berdampak pada pembangunan ekonomi nasional.Penempatan dana melalui pembelian surat berharga IMF ini tidak menggunakan APBN, karena tercatat sebagai cadangan devisa berbentuk surat berharga. Penempatan dana (melalui pembelian obligasi IMF) menggunakan cadangan devisa di Bank sentral yang memang selama ini sebagian di antaranya dibelikan surat berharga, seperti US T-Bonds dan surat berharga beberapa negara, seperti dari Australia, Inggris, Kanada, dan Jerman. Penempatan dana ini bisa menghasilkan bunga berbasisspecial drawing rights (SDR). SDR ini merupakan cadangan aset internasional IMF yang bisa ditarik sewaktu-waktu jika dana utama IMF di bawah US$ 100 miliar. Hingga saat ini, dana utama IMF sebesar lebih dari US$ 400 miliar.Di sisi lain, pembelian obligasi IMF ini diharapkan dapat berdampak terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan global yang diprediksi akan tetap berisiko dalam 2 tahun ke depan. Revisi proyeksi pertumbuhan global pada 2012 dan 2013 merupakan indikasi masih besarnya risiko stabilitas ekonomi dan keuangan global yang secara tidak langsung dapat berdampak bagi perekonomian Indonesia.

Tulisan Sarjana Harus jadi Wirausaha

on Rabu, 21 November 2012



PENDAHULUAN

    A.    ALASAN MENGAPA HARUS MENJADI SEORANG PENGUSAHA
Pertama, sebagai seorang muslim, panutan kita adalah Nabi Muhammad SAW, dimana beliau adalah seorang pengusaha . Nabi Muhammad SAW sudah belajar berdagang semenjak beliau kecil, semenjak masih dalam asuhan Halimah yang mengasuh beliau saat beliau masih kecil. Beliau selalu menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap transaksi perdagangan yang dilakukan, sehingga tak heran jika akhirnya barang dagangannya laris diburu pembeli.
Kedua, dengan menjadi pengusaha kita bisa membantu lebih banyak orang . Untuk membantu orang, kita tidak harus menjadi seorang pengusaha. Namun, untuk membantu lebih banyak orang, kita perlu menjadi seorang pengusaha . Kenapa lebih banyak orang ? Untuk membantu seseorang, siapapun bisa melakukannya. Ketika ada pengemis di pinggir jalan dan kita memberinya uang, maka kita dapat dikatakan membantu pengemis tersebut. Ketika ada teman kita yang mengalami musibah, kita memberinya bantuan, maka kita bisa disebut membantu teman kita tersebut, dan hal itu bisa dilakukan oleh semua orang, asalkan ia mempunyai niat.Seorang pengusaha dapat membantu lebih banyak orang karena saat ia memiliki seorang karyawan, maka ia telah membantu karyawan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika karyawan tersebut telah mempunyai keluarga, maka skala yang dibantu oleh keluarga tersebut semakin meluas. Saat ia menggaji karyawan tersebut, berarti ia telah membantu kehidupan keluarga tersebut, ia telah membantu anak dari karyawannya agar anaknya bisa mengenyam bangku sekolah . Dan hal itu bisa dilakukan seorang pengusaha hanya dari seorang karwayan. Bagaimana bila ia mempunyai 10 ? 100 ? atau bahkan ribuan karyawan ? berarti semakin banyak pula orang yang ia bantu, dan hal itu hanya bisa dilakukan oleh seorang pengusaha.
Selain itu, dengan menjadi seorang pengusaha berarti kita telah membantu pemerintah kita dalam penyediaan lapangan pekerjaan. Bukan rahasia lagi jika saat ini banyak sarjana dari perguruan tinggi yang menjadi seorang pengangguran, dan kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pemerintah akan hal ini. Menjadi seorang pengusaha atau karyawan adalah pilihan hidup, kita bisa memilih salah satu diantara keduanya dengan menanggung resiko masing-masing. Sehingga , bila kita tidak ingin menjadi beban bagi pemerintah maupun bagi orang tua kita karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, maka saya pikir menjadi pengusaha adalah sebuah pilihan yang tepat.
Ketiga, dengan menjadi seorang pengusaha kita akan memiliki waktu lebih bersama keluarga. Keluarga adalah salah satu elemen terpenting dalam hidup kita, apapun akan kita lakukan untuk membahagiakan keluarga kita. Dengan menjadi seorang pengusaha, saya pikir kita akan mempunyai waktu yang lebih bersama keluarga kita .

     B.     ENTREPRENEUR TIDAK MENUNGGU TAPI MENCIPTAKAN

          Menjadi seorang pengusaha tidak hanya butuh teori, namun pengalaman dalam menjalankan usaha juga sangat penting. Bpk Dahrul Iskan (CEO Jawa Pos Group dan Dirut PT.PLN) dalam Grand Seminar IEC 2011 berkata “ Kita harus cepat dalam memulai bisnis, agar cepat gagal. Karena dari kegagalan tersebutlah kita dapat belajar untuk menjalankan bisnis yang lebih baik “. Dari pernyataan tersebut dapat kita ambil pelajaran bahwa kita harus menjadi seorang pengusaha sedini mungkin. Setiap ada peluang untuk memulai suatu usaha, maka kita harus cepat bergerak. Banyak orang yang hanya berfikir tentang usaha yang akan dilakukannya, tanpa adanya langkah kongkrit untuk mewujudkan hal itu, dan hal inilah yang harus diubah oleh masyarakat kita.
            Menjadi wirausaha muda mandiri nasional kini sudah menjadi mode. Tak perlu modal banyak, yang terpenting adalah ide."Saat ini wirausaha muda telah menjadi daya tarik tersendiri dikalangan anak muda yang bermodalkan ide," ungkap founder Mustika Ratu Mooryati Soedibyo dalam seminar bertema "Wirausaha Kreatif Muda Mandiri Nasional" di Universitas Bunda Mulia UBM, Jakarta Utara.Mooryati mengatakan, kunci untuk memulai usaha bukan selalu masalah modal, karena modal bisa dicari. terpenting adalah punya komitmen yang memiliki nilai jual dan dapat berguna saat menjalankan usahanya. Saat ini, menurut Mooryati, para pemuda dituntut bisa menciptakan masyarakat yang inovatif, kreatif, serta mampu membangun kemakmuran dan kesejahtraan.Mooryati mengatakan, dengan berkembangnya jiwa wirausaha muda di Indonesia semestinya kemiskinan tidak perlu terjadi kalau generasi mudanya mempunyai pemikiran-pemikiran yang kreatif dan inovatif. Mooryati mengaku memulai bisnisnya saat usianya telah menginjak usia 45 tahun. Namun hal tersebut tidak menjadikan mooryati patah semangat untuk menjalankan usahanya."Saya mulai bisnis saya pada usia 45 tahun, namun menurut saya tidak ada kata terlambat untuk berusaha," terangnya.Mooryati pun mengaku tidak mempunyai pendidikan ekonomi, tidak ada pengalaman kewirausahaan, dan suaminya pun hanya seorang pegawai negeri sipil. "Saya bisa karena saya mau, dan saya punya keinginan kuat," tegas Mooryati.Mooryati mengatakan apa yang diperolehnya hingga saat ini bukanlah hanya dari pendidikan formal, tetapi lebih kepada kemauan yang keras untuk mencapai keberhasilan."Jadi apa yang saya capai bukan karena pendidikan formal, pengalaman, tapi karena kemauan untuk maju. Entreprener itu tidak menunggu, tapi menciptakan sesuatu, itu merupakan pemikiran yang kreatif menurut saya," ungkap Mooryati.

      C.    BAKAT ENTREPRENEUR BISA DIKEMBANGKAN OLEH SIAPA SAJA

            Dalam pandangan Ir. Ciputra, orang yang memiliki atau mengelola sebuah bisnis, belum tentu seorang entrepreneur. Orang yang bisa memiliki suatu bisnis dengan meniru bisnis yang sudah berhasil, seperti banyak dilakukan dalam system waralaba. Dalam konteks ini seorang menjadi pebisnis atau pengusaha, karena memiliki bisnis. Atau orang bisa menjadi pemilik dan pengelola bisnis karena warisan dari orangtua, dari keluarga dan kerabatnya. Pebisnis modal ini tidak memulai dengan visi, tidak melakukan tindakan-tindakan inovatif, dan juga tidak mengambil resiko yang besar.”mereka itu bisa disebut sebagai pebisnis atau pengusaha, tapi saya kira bukan entrepreneur seperti yang saya maksudkan.” Kata Ciputra menegaskan pandangannya. Jadi, menurut Ciputra, seorang entrepreneur pastilah pebisnis dan pengusaha yang handal. Namun, seorang pebisnis atau pengusaha, belum tentu memenuhi kualifikasi untuk bisa disebut sebagai entrepreneur. 
Pentingnya factor lingkungan yang kondusif dan latihan untuk mengembangkan potensi dan mengasah bakat-bakat kaum muda di Indonesia, bahkan telah membuat didirikannya Universitas Ciputra di Surabaya, yang memilih tema utama Creating World Class Entrepreneur. Ciputra menyadari bahwa ada kondisi yang harus diciptakan untuk mendorong dan memperbesar kemungkinan lahirnya para entrepreneur baru yang membangun dan mengharumkan nama Indonesia di masa depan. Ciputra sendiri menemukan bakat atau talenta terbaiknya sebagai entrepreneur lewat proses pembelajaran yang berkelanjutan. Oleh karena itu, ia suka bicara soal pentingnya orang mau belajar. Ia sendiri tidak pernah mengangap dirinya sebagai orang jenius dalam segala bidang, tetapi sebagai orang yang mau belajar. Dengan kata lain, ia tidak merasa kalau orang berbakat maka tidak perlu belajar lagi. Justru ia merasa bahwa orang yang berbakat akan senang belajar dari sumber-sumber terbaik. Kata Ciputra, “Entrepreneur yang paling berbakat pun tetap manusia biasa. Dan Anda tidak harus menjadi orang jenius dalam semua bidang untuk menjadi entrepreneur sukses. Setahu saya, Li Kha Sing juga bukan orang jenius di segala bidang. Namun ia berhasil menjadi entrepreneur sukses, baik di negerinya maupun di mancanegara. Kita hanya perlu jenius dalam bidang yang sesuai dengan bakat dan pilihan hidup kita. Dan untuk itu kita harus terus belajar.” 
Orang-orang muda yang akan maupun tengah menyiapkan diri menjadi entrepreneur layaknya mencatat karakter demikian itu. Rasa ingin tahu yang besar untuk mewujudkan atau menciptakan sesuatu yang lebih baik dan bernilai mengharuskan seorang entrepreneur sebagai manusia pembelajar, tak pernah berhenti belajar.
Kembali ke soal bakat, bagaimana jika orang merasa hanya memiliki sedikit bakat untuk menjadi entrepreneur? Untuk kasus semacam ini Ciputra memberikan dua anjuran. Pertama, jadilah professional [pegawai] dengan kemampuan entrepreneurship. Orang seperti Jack Welch, yang pernah memimpin perusahaan No. 9 terbesar di dunia – General Electrics yang legendaris itu—adalah contoh professional dengan kemampuan entrepreneurship yang handal. Memilih menjadi nahkoda sebuah “kapal bisnis” skala dunia, juga merupakan suatu prestasi yang mengagumkan, bukan? Jadi potensi entrepreneurship tetap perlu dikembangkan, sekalipun berada dalam konteks organisasi bisnis yang bukan milik sendiri. Para profesional dengan kemampuan entrepreneurship ini umumnya disebut sebagai intrapreneur.
            Kedua, mulailah dengan merintis bisnis dalam skala kecil. Atau bias meneruskan bisnis keluarga yang telah lebih dulu ada, lalu mengembangkannya. Bias juga “meniru” bisnis orang lain atau mengambil bisnis waralaba. Lalu secara bertahap cobalah untuk lebih maju dengan membangun visi dan mengambil risiko yang lebih besar. Dalam pandangan penulis, menjadi pebisnis dan pengusaha dalam skala kecil menengah justru sangat diperlukan dalam konteks membangun Indonesia ke depan. Sebab yang terpenting adalah menciptakan lapangan kerja, pertama-tama bagi diri sendiri, dan kemudian belajar mempekerjakan orang.

       D.    PERAN PEMERINTAH DALAM MENCIPTAKAN ENTREPRENEUR BARU DIKALANGAN SARJANA

Kalau boleh jujur, peran pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam menciptakan wirausahawan muda, masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah pemuda saat ini. Sudah seharusnya pemerintah berorientasi pada pembangunan ekonomi berbasis penciptaan wirausahawan-wirausahawan baru dari kalangan pemuda.Program kegiatan di berbagai sektor dan urusan pemerintah perlu diorientasikan agar terciptanya kesempatan bagi pemuda untuk berwirausaha. Sehingga pemuda Indonesia tidak melulu harus mencari kerja, selepas mengenyam pendidikan. Dengan terbukanya kesempatan berwirausaha bagi pemuda, maka sikap, mental dan cara berpikir mereka akan berubah.Perlu juga inisiatif pemerintah untuk mendirikan lembaga pembiayaan dan bank untuk pemuda atau lembaga keuangan nonperbankan yang khusus untuk melayani nasabah dari kalangan pemuda atau wirausahawan baru. Cara lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah mendorong agar lembaga keuangan dapat memberikan porsi yang seluas-luasnya  untuk mengucurkan kredit bagi wirausahawan muda dengan persyaratan yang lebih mudah.
Harus ada political and good will yang diaplikasikan dalam kebijakan anggaran dalam mendukung penciptaan wirausahawan muda sehingga impian seorang Ciputra untuk melihat ada empat juta pemuda entrepreneur dalam 25 tahun ke depan dapat terwujud. Sebagaimana Undang-Undang Kepemudaan menurut Hermawan Kartawijaya, pendiri MarkPlus Institute of Marketing, mengajak Pemuda Indonesia untuk jadi Moral Force, Social Control dan Agent of Change. Karena itu, mereka juga diharapkan jadi Leader, Entrepreneur dan Pioneer. Bahkan lebih jauh dari itu sebenarnya Bung Karno, bapak pendiri bangsa telah menanamkan benih-benih kemandirian bangsa melalui Ekonomi Berdikari sebagai salah satu pilar Trisakti. Hal itu mensiratkan bahwa Bangsa Indonesia harus memiliki kemandirian di bidang ekonomi. Menjadi bangsa yang mandiri berarti turunannya adalah masyarakat mandiri, keluarga mandiri, dan pribadi mandiri. Dan kemandirian itu hanya dimiliki oleh seorang wirausahawan.
Seperti yang dikatakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa bahwa Indonesia masih kekurangan pengusaha-pengusaha baru. Indonesia masih defisit pengusaha, sehingga perlu ditumbuhkan pengusaha-pengusaha baru. Saat ini jumlah pengusaha Indonesia masih berada di angka 1%. Sedangkan jumlah pengusaha di negara maju setidaknya berada di angka 5% dari total penduduknya.
Untuk itu dibutuhkan peran konkret pemerintah melalui penciptaan program pendidikan kewirausahaan bagi pemuda untuk memberikan kesempatan belajar kepada mereka agar memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan. Namun, perlu disadari pula bahwa pemerintah agaknya tidak mampu melakukan hal itu sendiri, mengingat segala keterbatasan pendanaan dan infrastruktur pendukung lainnya. Karena itu, dibutuhkan kontribusi dan peran pihak-pihak lain untuk mewujudkan hal itu.
Selain itu, perlu adanya penumbuhan niat bagi kalangan anak muda untuk mau menjadi pengusaha atau enterpreneur. Menko Perekonomian saat ini terus menggagas dan meluncurkan berbagai program pengembangan usaha untuk kalangan muda. Sebagai Menko, Hatta pun sudah memerintahkan lembaga pembiayaan pemerintah untuk mempermudah akses pinjaman/ kredit kepada para pengusaha muda. Selain itu, tinggal bagaimana kalangan muda, calon entrepreneur muda memanfaatkan program-program yang digulirkan pemerintah.


PENUTUP
            Indonesia saat ini membutuhkan para wirausaha muda untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Jumlah wirausaha di Indonesia baru mencapai 0,24 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan wirausaha di beberapa negara luar yang tingkat pertumbuhan ekonominya tinggi, seperti Amerika Serikat yang mencapai 11%, Singapura 7%, dan Malaysia 5 %.Dengan melihat  perbandingan jumlah wirausaha di negara maju tersebut, wajar jika pertumbuhan perekonomian di Indonesia masih lambat, meskipun saat ini Indonesia adalah negara dengan tingkat pertumbuhan stabil. Oleh karena itu, pemerintah harus mengembangkan sektor kewirausahaan dan meningkatkan jumlah wirausahawan agar dapat berperan dalam mendukung ekonomi negara. Namun harus diingat, pertumbuhan jumlah wirausahawan harus didukung oleh lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Pendidikan penting untuk memberi modal dasar bagi para wirausahawan. Melalui jalur pendidikan dapat mengubah pola pikir seseorang untuk menjadikan  wirausahawan yang bekerja dengan menggunakan ide dan kreativitas.
Peran perguruan tinggi, dalam hal ini dapat memotivasi para sarjananya menjadi young entrepreneurs, yang merupakan bagian dari salah satu faktor pendorong pertumbuhan kewirausahaan. Siklus yang kemudian terjadi adalah dengan meningkatnya wirausahawan dari kalangan sarjana akan mengurangi pengangguran, serta menambah jumlah lapangan pekerjaan.Tidak ada satu pun negara maju tanpa ditopang pertumbuhan entrepreneur. Indonesia harus memperbesar jumlah wirausahawan minimal dua persen dari jumlah penduduk atau sekitar empat juta orang. Semoga pengusaha local akan bertambah, terlebih lagi kalau dimotori oleh sarjana karena itu secara tidak langsung akan berimbas pada sarjana lainnya untuk melakukan hal yang sama yaitu menjadi entrepreneur.


DAFTAR PUSTAKA


Tulisan Bisnis Online Berbasis Syariah




PENDAHULUAN
      A.    AS-SUQ ONLINE
            As-suq artinya pasar, yakni suatu mekanisme yang mempertemukan para penjual dengan para pembeli atas suatu produk. Secara fisik, pertukaran dilakukan disebuah tempat yang jelas.Idealnya dalam pasar dapat terjadi persaingan sempurna yaitu banyak penjual dan banyak pembeli. Harga produk dapat ditentukan oleh titik temu keseimbangan permintaan dan penawaran yang berjalan secara alami. Jika bisnis juga berjalan secara online di dunia maya, maka secara tidak langsung pasar akan terbentuk dengan sendirinya. Beberapa istilah yang sering digunakan adalah cybermall, yakni kumpulan dari banyak cybershop yang telah terintegrasi dengan kesepakatan tertentu. Biasanya, beberapa cybermall akan mengecek terlebih dahulu legitimasi dari cybershop yang akan bergabung sehingga dapat menghindari adanya cybershop yang palsu. Ada juga yang menyebut electronic shopping mall. Prinsipnya sama dengan cybermall yakni menggunakan website untuk menawarkan barang dan jasa. Para penjual produk membuat sebuah storefront yang menyediakan catalog produk yang diberikannya.
            Misalnya, dyviacom intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id) merupakan perusahaan perintis transaksi online sejak 1996. Awal wahana transaksi berupa mall online yang disebut D-mall dibuka sudah menampung lebih dari 33 toko online. Contoh lain yang hingga saat ini semakin naik daun yakni KrazyMarket. Web ini adalah komunitas pasar online yang dapat membantu semua pembeli dan penjual dalam berinteraksi dan melakukan transaksi. Misi KrazyMarket untuk menghubungkan semua pembeli dan penjual di Indonesia, memudahkan dalam melakukan proses transaksi, dan agar komunikasi dapat tumbuh dan berkembang. krazyMarket memfasilitasi transaksi antara konsumen individu dan beragam penjual. Secara offline KrazyMarket dapat ditemui di jl. Saraswati C2 Cipete Utara Jakarta Indonesia 12150. KrazyMarket memiliki ketentuan khusus bagi para calon penjual yang hendak menawarkan produknya. Beberapa pesyaratan lebih ditekankan terhadap jenis dan status produk yang akan ditawarkan oleh calon penjual. Supaya tetap menjaga mekanisme pasar berjalan dengan lancer, KrazyMarket memberikan ketentuan bahwa seluruh item yang dipasarkan melalui web sepenuhnya menjadi tanggungjawab penjual. KrazyMarket tidak bertanggungjawab atas akibat dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Inilah salah satu contoh aplikasi as-suq online.

     B.     BAY’ ONLINE
            Bay’ berarti perdagangan atau jual beli. Secara terminology berarti pertukaran barang dengan uang dengan cara melepaskan hak milik barang dari pihak penjual dan pihak pembeli dengan kerelaan. Terlaksananya jual beli harus terpenuhi rukunnya yakni adanya akad (ijab-kabul), adanya penjual, adanya pembeli, serta objek akad (ma’kud alaih). Akad adalah ikatan serta kata antara penjual dan pembeli. Pihak yang bertransaksi harus baligh dan berakal sehat sehinnga mudah memahami kewajiban dan hak dalam transaksi tersebut.  Sedangkan barang yng diperjualbelikan mesti milik pihak penjual.
            Kemajuan teknologi informasi, mudah dan murahnya akses internet membuat al-bay’ memungkinkan untuk dilakukan secara  online. Hasil survey di Amerika menunjukan hamper setengah pengguna web pernah melakukan pemesanan dan membeli Sesuatu secara online. Hanya dalam beberapa tahun, web menjadi kekuatan yang diperhitungkan dalam komunitas jual beli.  Diantara perusahaan perusahaan yang memanfaatkan web ini pertumbuhan terbesar diraih perusahaan kecil dan menengah. Terdapat beberapa took pada web yang sukses diantaranya amazon.com, autobytel.com, dan ebay.
  • BAY’ MURABAHAH ONLINE
           Bay’ murabahah merupakan bagian dari bay yang sesuai dengan syariah, yani menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual dapat mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. Barang yang diperjualbelikan disebut aset murabahah, yaitu asset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembalu dengan menggunakan akad bay’ murabahah. Akad bay’ murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun, jika akad tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga dalam akad yang digunakan. Rukun dan syarat akad murabahah yakni ada penjual dan pembeli, akad dilaksanakan karena barang yang halal siap diperjualbelikan. Ada uang ada arang, ada barang ada uang.
Bay’ murabahah dapat dilakukan secara online . cara kerja bay’ murabahah online telah banyak diaplikasikan oleh beberapa website. Salah satunya NetMarket (http://www. Netmarket.com) yang merupakan direct marketing dari Cendant (hasil marger dari HFC, CUC International, Forbes Projects). NetMarket mampu menjual  95% dari kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
  • BAY’ SALAM ONLINE
Bay’ salam online yakni jual beli melalui pemesanan barang melalui media internet dengan penyerahan barang pada kemudian hari yang telah ditentukan sebelumnya, sedngkan pembayarannya dilakukan diawal. Prinsip pembayaran dalam bay’ salam online tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Hanya saja, semua metode yang ditawarkan menggunakan teknologi canggih. Contoh aplikasi bay’ salam online yang mengembangkan konsep bay’ salam online dengan memberikan full information product kepada calon pembeli yakni http://www.pasar-online.web.id atau http://www.flamboyan.co.id informasi lengkap diberikan kepada calon pembeli meliputi berbagai jenis produk, spesifikasi kuantitas dan kualitas produk, dilengkapi search enginee product, daftar harga dan berbagai kemudahan cara pebayaran
  • BAY’ ISTISHNA’ ONLINE
            Bay’ istishna’ online adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu  dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual. Berbeda dengan bay’ murabahah dan salam yang sudah ada barangnya, untuk bay’ istishna’ barang membutuhkan proses pembuatan terlebih dahulu . pembayaran bay’ istishna’ dapat dilakukan tidak pada saat barang diserahkan tetapi pembayaran dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu. Bisnis di dunia nyata dengan akad bay istishna’ telah banyak dijalankan seperti bisnis furniture dengan spesifikasi pembuatan barang tertentu dan pembuatan barang lainnya. Bisnis bay’ istishna’ online dijalankan oleh Jogjashop.com dengan melayani proses pembuatan website.

       C.    IJRAH ONLINE
            Ijrah berasal dari kata al-ajru yang menurut bahasanya ialah al-‘iwadh, diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu ganti atau upah. Oleh fiqh Syafi’I, ijrah diartikan upah-mengupah. Sedangkan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah menjelaskan makna irah sebagai akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur dan musta’jir untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
            Untuk rukun dan syarat ijrah yaitu adanya mu’jir dan musta’jir. Keduanya disyaratkan bligh berakal sehat sehingga mampu tasharruf. Keduanya melakukan akad ijab Kabul dengan jelas terkait dengan barang yang disewa/pekerjaan, harga sewa/upah, batas waktu penyewaan barang/ lamanya pekerjaan itu dilakukan. Khusus sewa-menyewa, musta’jir boleh menyewakan lagi barang sewaan kepada orang lain dengan sepengetahuan pemilik barang. Syaratnya, pengguna barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad dibuat.
            Ijrah space iklan banner/baris yakni pengelola weblog yang dapat mendapatkan uang dari iklan yang menyewa space di blognya. Beberapa website di Indonesia yang telah memiliki best brand rating bisa dengan mudah menawarkan website mereka kepada calon pengiklan. Semakin tinggi nilai space iklan yang ditawarkan , berarti semakin besar petensi penghasilan mereka. Di Indonesia, website yang dikelola mempunyai banyak tampilan iklan yakni http://www.detik.com. Website ini ramai dikunjungi kerena menghadirkan berita up to date setiap detiknya dan beritanya selalu actual.

        D.    UJRAH ONLINE
            Bisnis online syariah berbasis ijrah selain sewa-menyewa juga bisa memberikan atau mendapatkan upah (ujrah, fee). Istilah ujrah digunakan untuk memberikan nilai ukur atas kontribusi seseorang sebagai imbalan tenaga yang diberikannya untuk suatu pekerjaan. Bisnis ini di dunia nyata telah banyak dijalankan berbagai pihak seperti jasa tukang bangunan dengan bayaran ujrah perhari dan banyak jenis jasa lainnya. Bisnis ujrah inilah yang secara online dijalankan oleh http://www.jasaonline.com menawarkan jasa dengan tetap berpijak di dunia offline.

        E.     SYIRKAH
            Syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Rukun dan syarat syirkah yakni ada dua puhak atau lebih yang membuat akad kerjasama dengan saling menyerahkan harta sebagai modaldan dengan tenaga. Harta yang dijadikan harta sebisa mungkin dalam bentuk uang yang sah digunakan untuk alat pembayaran. Penanaman modal dalam syirkah berbeda dengan judi maupun membungakan uang. Syirkah berhubungan langsung dengan usaha sector rill, sedangkan judi hanya memutar uang saja tanpa ada usaha sehingga judi tidak produktif. Syirkah mendapatkan bagi hasil dari laba bersih/pendapatan usaha, sedangkan membungakan uang mendapatkan presentase tertentu dari pokok uang. Hukum syirkah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, sedangkan hokum judi dan membungakan uang diharamkan.
            Syirkah dapat ditawarkan atau dijalankan melalui media online. Hanya saja, karena konsep dasar syirkah adalah adanya usaha di sector riil, maka syirkah online juga harus tetap terhubung dengan usaha riil baik bergerak dibidang jasa, sewa-menyewa dan jual beli barang.

  •     MUDHARABAH ONLINE

            Banyak pihak secara online banyak yang menawarkan investasi dana dengan pembagian investasi yang tidak kalah besar dari bunga/ bagi hasil deposito perbankan. Jenis syirkah seperti itu disebut dengan mudharabah yakni satu pihak menyertakan modal 100%, sedangkan pihak lain sebagai orang yang memiliki keahlian untuk menjalankan modal tersebut dalam sebuah usaha bisnis. Keuntungan dibagi antara kedua pihak sesuai dengan porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakati dalam akad. Apabila usaha mengalami kerugian, maka shahibul mal harus menanggung kerugian. Namun apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka mudharib wajib menanggung kerugian tersebut. Salah satu web yang menawarkan pola mudharabah yakni http://invest77.com


  •    MUSYARAKAH ONLINE

            Selain pola mudharabah, kerjasama juga dapat dijalankan dengan system musyarakah, yakni akad dijalankan dengan system musyarakah, yakni akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana/modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau asset nonkas, termasuk asset tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten. Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya. Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian porsi keuntungan yang lebih besar dari porsi dananya atau bentuk tambahan keuntungan lainnya. Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama periode akad, bukan dari jumlah investasi yang disalurkan. Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam pembukuan tersendiri. Contoh musyarakah yang terkait dengan dunia online yakni loket pembayaran online yang dikelola oleh e-pembayaran.com


PENUTUP

Disandarkan pada asas-asas bisnis syariah tersebut, maka aktivitas bisnis online syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial. Transaksi bisnis online syariah dapat dilakukan dengan cara berinvestasi untuk mendapatkan bagi hasil dari akad syirkah, jual beli barang untuk mendapatkan laba dari akad tijarah, transaksi sewa (ijarah) untuk memperoleh pendapatan sewa dan layanan jasa untuk mendapatkan imbalan
1.         Pendapatan bagi hasil (profit/revenue sharing) dari akad investasi (syirkah)
2.         Keuntungan (margin) dari akad jual beli al-bay’)
3.         Hasil sewa dari akad ijarah
4.         Fee based income (ujrah) dari akad layanan jasa.
Seperti bisnis pada umumnya, bisnis online syariah juga dibenarkan untuk engambil keuntungan dari aktivitas komersial. Hanya saja, karakteristik aktivitas inestasi bisnis online syariah terletak pada upaya penolakan atas instrument riba. Bisnis online syariah sudah semestinya menjalankan prinsip syariah dalam aktivitas investasi maupun aktivitas permodalan atau hutang denganketentuan pertama dalam mengambil keuntungan investasi tidak boleh dihitung berdasarkan presentase dari jumlah modal yang diinvestasikan, melainkan hanya keuntungannya saja setelah dipotong besarnya modal. Kedua, keuntungan dalam akad investasi tidak diperhitungab sejumlah nominal tertentu karena pemastian didepan atas investasi sama dengan riba. Ketiga, sebagai pengganti bunga atas pinjaman modal, pihak yang bekerjasama dapat menentukan nisbah bagi hasil berdasarkan revenue sharing atau profit and loss sharing sehingga belum ada pemastian return. Inilah salah satu bentuk aktivitas berbasis natural uncertainty contracts. Proporsi pembagian keuntungan usaha yang dimaksud misalnya 60:40 dari keuntungan usaha. Penggunaan nisbah menunjukkan bahwa keuntungan usaha adalah hak bersama sehingga tidak boleh diperjanjikan bahwa seluruh keuntungan salah satu pihak saja. Dengan demikian, asas keseimbangan dan keadilan dalam asas transaksi syariah mampu direalisasikan oleh bisnis online syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Suwiknyo, Dwi. 2009. Bisnis Online Syariah. Yogyakarta: TrustMedia

Tugas Pengantar Bisnis Minggu ke 8-9

on Selasa, 20 November 2012


Pengantar Bisnis

Minggu ke8 – ke9
Pertanyaan
 1. Apa yang dimaksud dengan nilai waktu uang dan buatlah 1 contoh perhitungan tentang nilai waktu uang sekarang/saat ini dan nilai uang yang akan datang?
2. Jelaskan dengan singkat padat alasan mengapa perusahaan membutuhkan dana !
3. Sebutkan apa saja metode penilaian investasi !

Jawaban
1. Nilai waktu uang adalah nilai dari uang berkaitan dari nilai saat ini dan nilai yang akan datang. Contoh :
Model bunga majemuk
Nilai waktu uang jika pembayaran bunga dilakukan pertahun
Contoh soal :
Lisma meminjam uang disuatu bank Rp.50.000.000 untuk jangka waktu 4 tahun, dengan tingkat bunga 4% per tahun. Berapakah jumlah seluruh uang yang harus dikembalikan Lisma pada saat pelunasan.
Dik.  P ( jumlah Investasi sekarang atau awal) = 50.000.000
n (jumlah tahun) = 4
i (tingkat bunga per tahun) = 4 % = 0,04
Dit. F4 (jumlah Investasi di masa akan datang) ?
Jawab. Fn = P (1 + i)n
F4 = 50.000.000 (1 + 0,04)4
F4 = 50.000.000 (1,04)4
F4 = 58.492.928
Model Present Value
Nilai waktu uang jika pembayaran bunga dilakukan per tahun
Contoh soal:
Adi menginginkan agar uangnya menjadi Rp 5.500.000 pada 3 tahun yang akan datang, berapakah jumlah uang yang harus ditabung Adi saat ini seandainya diberi bunga sebesar 3% per tahun?
Dik. F3 (jumlah uang dimasa yang akan datang) = 5.500.000
i (tingkat bunga per tahun) = 3 % = 0,03
n (tahun yang akan datang) = 3
Dit. P(Jumlah investasi sekarang)?
Jawab. P = Fn/ (1 + i)n
P = 5.500.000/ (1 + 0,03)3
P = 5.500.000 / (1,03)3
P = 5.033.279,1


2.  Alasan perusahaan membutuhkan dana karena untuk mengevaluasi pengeluaran-pengeluaran yang akan berdampak pada bisnis atau perusahaan selama lebih dari 1 tahun. Anggaran dana atau modal apat memproyeksikan pengeluaran-pengeluaran tambahan seperti:
Pembelian peralatan baru
Pembelian kendaraan operasional
Pembelian komputer atau bahkan penambahan fasilitas baru

3. Metode penilaian investasi terdiri dari:
a. Metode Average rate of return
b. Metode waktu pengembalian investasi
c. Metode Net present value
d. Metode profitability index
e. Metode internal rate of return

Tugas Pengantar bisnis Minggu ke 10




PENGANTAR BISNIS


Minggu ke-10
Pertanyaan
1. Sebutkan langkah-langkah perusahaan dalam merekrut karyawan / pegawai !
2. Sebutkan apa yang dimaksud dengan out sourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?
3. Sebutkan hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer !

Jawaban
1. Proses pelaksanaan rekrutmen dan seleksi biasanya terdiri dari beberapa langkah atau tahapan. Di bawah ini adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam pelaksanaan rekrutmen dan seleksi:
•    Mengidentifikasi jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan.
Proses rekrutmen dimulai saat adanya bidnag pkerjaan baru di perusahaan, karyawan dipindahkan atau dipromosikan ke posisi lain, mengajukan permintaan pengunduran diri, adanya PHK, atau karena pensiun yang direncanakan. Dengan melihat dinamika dari beberapa hal tersebut dan mencocokkannya dengan perencanaan sumber daya manusia yang sudah tersusun (jika ada) maka akan diketahui jabatan apa saja yang sedang lowong dan berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut.
•    Mencari informasi jabatan melalui analisa jabatan
Untuk memperoleh uraian jabatan (job description) dan spesifikasi jabatan (job spessification) sebagai landasan dalam membuat persyaratan jabatan. Persyaratan jabatan harus dibuat secara hati-hati dan sejelas mungkin agar dalam penerapannya nanti tidak ditemui kekaburan-kekaburan yang mengganggu proses selanjutnya.
•    Jika persyaratan jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan dimana kandidat yang tepat harus dicari.
Dua alternative untuk mencari kandidat yakni dari dalam perusahaan atau dari luar perusahaan. Jika diambil dari dalam, apabila kebutuhan staf untuk masa yang akan datang telah direncanakan, maka perlu juga diketahui siapa kira-kira karyawan yang ada saat ini yang dapat dipindahkan atau dipromosikan. Jika kandidat harus dicari dari luar perusahaan maka perlu dipertimbangan dengan cermat metode rekrutmen yang tepat untuk mendaptkan kandidat tersebut.
•    Memilih metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan.
Ada banyak metode rekrutmen yang dapat dipilih oleh perusahaan dalam melakukan rekrutmen seperti iklan, employee referrals, walk-ins & write-ins, Depnakertrans, perusahaan pencari tenaga kerja, lembaga pendidikan, organisasi buruh, dan lain sebagainya. Perusahaan juga dapat memilih lebih dari satu metode, tergantung situasi dan kondisi yang terjadi saat itu.
•    Memanggil kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan jabatan
Mengumpulkan berkas-berkas lamaran mereka, dan meminta mereka mengisi formulir lamaran pekerjaan yang telah disediakan untuk selanjutnya diproses dalam tahap seleksi
•    Menyaring / menyeleksi kandidat.
Prosedur seleksi perlu dilakukan jika: 1) pelaksanaan tugas pada jabatan yang akan diisi memerlukan ciri-ciri fisik dan psikis tertentu yang tidak dimiliki oleh setiap orang; 2) ada lebih banyak kandidat yang tersedia dibandingkan jumlah jabatan yang akan diisi. Ada banyak teknik atau metode seleksi yang dapat digunakan oleh perusahaan. Hal terpenting untuk diperhatikan adalah bahwa masing-masing teknik seleksi mengukur karaktristik tertentu, sehingga akan memberi informasi yang berbeda-beda mengenai kandidat. Pemilihan suatu teknik/metode sebagai predictor dalam prosedur seleksi sangat tergantung pada: ciri-ciri pekerjaan, validitas dan reliabilitas metode, persentase calon yang terseleksi, dan biaya penggunaan teknik tertentu. Beberapa teknik seleksi yang sering digunakan adalah formulir lamaran, data biografi, referensi dan rekomendasi, wawancara, test kemampuan dan kepribadian, test fisik/fisiologis, test simulasi pekerjaan dan assessment center.
•    Membuat penawaran kerja.
Setelah proses seleksi dianggap cukup dan petugas rekrutmen sudah dapat menentukan kandidat terbaik untuk jabatan tertentu, maka selanjutnya perlu dipersiapkan penawaran kerja. Termasuk disini adalah mempersiapkan perjanjian kerja (KKB), memperkenalkan secara lebih mendalam tentang peraturan dan kondisi kerja di perusahaan, dan memastikan kapan kandidat akan mulai bekerja. Hal terpenting dalam tahap ini adalah petugas rekrutmen harus menyiapkan kandidat cadangan untuk berjaga-jaga kalau kandidat pertama menolak tawaran kerja atau terjadi hal-hal tak terduga.
•    Mulai bekerja.
Proses rekrutmen tidak berhenti begitu saja setelah kandidat menerima penawaran kerja. Pada saat sudah menjadi pegawai maka yang bersangkutan masih perlu dibantu agar ia dapat bekerja secara optimal dan bertahan untuk waktu yang lama. Pegawai yang bersangkutan harus dimonitor dan dinilai kinerjanya secara teratur, serta diberikan pelatihan dan pengembangan. Pada tahap ini petugas rekrutmen perlu mengkaji ulang cara-cara yang dipakai dalam merekrut dan menyeleksi pegawai, hal ini sangat penting demi mencegah masalah-masalah yang mungkin timbul setelah pegawai diterima bekerja.

2.     Outsourching terbagi atas dua suku kata: Out dan Sourching. Sourching berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourching dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourching atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Perkembangan Outsourching
Bila mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing(Alih Daya) dikenal sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Disamping itu, Outsourcing ini juga diatur dalam:
1.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.100/Men/VI/2004
        Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen 100/2004)
2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004
       Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen
        101/2004).
3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.220/Men/X/2004 Tentang
       Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Kepmen
         220/2004).
Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat).
1.    Pasal 64: dasar dibolehkannya Outsourcing
2.    Pasal 65 memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah:
1)      penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis;
2)      pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
-    dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
-    dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
-    merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
-    tidak menghambat proses produksi secara langsung.
3)      perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum;
4)      perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan;
5)      perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri;
6)      hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan penyedia jasapekerja/buruh dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya;
7)      hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
8)      bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).
Prosedur
    Dalam Kepmen 101/2004, selain harus berbadan hukum, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh juga harus memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 2 Kepmen 101/2004). Selanjutnya juga diatur mengenai materi perjanjian yang sekurang-kurangnya harus dimuat dalam Perjanjian Kerja antara Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Pekerja/Buruh, yaitu (Pasal 4):
1.    Jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa;
2.    Penegasan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf a, hubungan kerja yang terjadi adalah perusahaan penyedia jasa dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan perusahaan penyedia jasa sehingga perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
3.    Penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi kerja dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Disamping ketiga hal diatas, dapat diatur hal-hal lain dengan ketentuan bahwa hal-hal yang diatur tersebut tidak boleh merugikan pekerja/buruh atau lebih rendah dari peraturan perundang-udangan. Terhadap Perjanjian Kerja yang sifatnya sementara atau PKWT, maka Perjanjian Kerja harus dibuat dalam bahasa Indonesia untuk menghindari perubahan status menjadi PKWTT apabila dibuat dalam bahasa asing sejak adanya hubungan kerja (Pasal 15 (1) Kepmen 100/2004). Perjanjian Kerja ini selanjutnya harus didaftarkan dengan melampirkan draft Perjanjian  Kerjapada instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melaksanakan pekerjaan (Pasal 5 Kepmen 101/2004).
Dalam hal perusahaan pemberi kerja berada dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh namun masih dalam satu provinsi, maka pendaftaran dilakukan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, dan apabila berbeda provinsi, maka pendaftaran dilakukan pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial. Apabila pendaftaran ini tidak dilakukan, maka instansi yang bertanggung jawab (Menakertrans) akan mencabut ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tersebut (Pasal 7 Kepmen 101/2004). Hal-hal tersebut diatas merupakan peraturan pelaksana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 Dalam hal syarat-syarat diatas tidak terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Pada pelaksanaanya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan. Secara garis besar permasalahan hukumyang terkait dengan penerapan Outsourcing adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan Outsourcing?
2.    Bagaimana hubungan hukum antara karyawan Outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing ?
3.    Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan Outsourcingyang melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja?
1. Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Core Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing
Berdasarkan pasal 66 UU No.13 Tahun 2003 Outsourcing dibolehkan hanya untuk kegiatan penunjang, dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.  Dalam penjelasan pasal 66 UU No.13 tahun 2003, disebutkan bahwa :
”Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.”
Interpretasi yang diberikan undang-undang ini pada dasarnya masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini dimana penggunaanOutsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan. Konsep dan pengertian usaha pokok atau core business dan kegiatan penunjang atau non core business adalah konsep yang berubah dan berkembang secara dinamis.  Oleh karena itu tidak heran kalau Alexander dan Young (1996) mengatakan bahwa ada empat pengertian yang dihubungkan dengan core activity atau core business. Keempat pengertian itu ialah:
1.    Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan.
2.    Kegiatan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis.
3.    Kegiatan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun di waktu yang akan datang.
4.    Kegiatan yang akan mendorong pengembangan yang akan datang, inovasi, atau peremajaan kembali.
Untuk mencegah terjadinya salah penafsiran mengenai criteria core business itu sendiri, ada baiknya bahwa setiap perusahaan seharusnya telah terlebih dahulu telah mengklasifikasikan apa yang menjadi pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang  ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Hal ini juga sudah dinyatakan secara implisit dalam Kepmen 220/2004, terkait dalam melakukan perencanaan untuk melakukanOutsourcing terhadap tenaga kerjanya. Pembuatan dokumen tertulis penting bagi penerapan Outsourcing di perusahaan, karena alasan-alasan sebagai berikut :
1.    Sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat;
2.    Sebagai pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan Outsourcing pada bagian-bagian tertentu di perusahaan;
3.    Sebagai sarana sosialisasi kepada pihak pekerja tentang bagian-bagian mana saja di perusahaan yang dilakukan Outsourcing terhadap pekerjanya;
4.    Meminimalkan risiko perselisihan dengan pekerja, serikat pekerja, pemerintah serta pemegang saham mengenai keabsahan dan pengaturan tentangOutsourcing di Perusahaan.
2. Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing
Pada dasarnya tidak ada hubungan hukum langsung antara Karyawan Outsourcingdengan perusahaan pemberi pekerjaan karena Perjanjian Kerja dibuat antara Karyawan Outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pemberi kerja. Hubungan hukum hanya terjadi antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Namun demikian, Karyawan Outsourcing dalam hal ini juga harus mentaati Peraturan Perusahaan yang berlaku dalam perusahaan pemberi  kerja, dengan alasan:
1.    Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja;
2.    Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja.
Dengan keadaan ini, maka Karyawan Outsourcing dalam hal ini harus mematuhi dua peraturan perusahaan sekaligus, yaitu peraturan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan perusahaan pemberi kerja.
Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2 tahapan perjanjian yang dilalui yaitu:
1)      Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh ;
2)      Perjanjian perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawan
Dengan adanya 2 (dua) perjanjian tersebut maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja.
Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam Outsourcingadalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bentuk perjanjian kerja ini dipandang cukup fleksibel bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan.  Dalam UU No. 13 Tahun 2003, ketentuan mengenai PKWT diatur dalam pasal 57, 58 dan 59 jo Kepmen 100/2004. Dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003, PKWT hanya dapat dibuat untuk:
1.    Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
2.    Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama atau paling lama tiga tahun (2 tahun diawal dan 1 tahun perpanjangan);
3.    Pekerjaan yang bersifat musiman;
4.    Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atauproduk tambahan yang masih dalam proses percobaan atau penjajakan.
Perpanjangan kontrak PKWT dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja berakhir. Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu pekerjaan teersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaharuan PKWT setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
Terhadap PKWT atas pekerjaan musiman, berarti pekerjaannya tergantung pada musim dan cuaca dan hanya untuk satu jenis pekerjaan saja. Terhadap pekerjaan ini tidak dapat dilakukan pembaharuan PKWT (Pasal 7 Kepmen 100/2004).
Berikut skema PKWT:
 Karyawan outsourcing walaupun secara organisasi berada di bawah perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, namun pada saat rekruitmen, karyawan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan pemberi kerja. Apabila perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi kerja berakhir, maka berakhir juga perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan karyawannya.
3. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)
Dalam pelaksanaan Outsourcing berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan Outsourcingmaupun adanya perselisihan antara karyawan Outsourcing dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan Outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan Outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).

3.  Hukum-hukum yang mengatur hubungan antara hubungan tenaga kerja dan manager tercantum dalam UU
     No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU ini mencakup aspek yang sangat luas antara lain
     mengenai :
a. Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
b. Pelatihan kerja;
c. Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
d. Penggunaan tenaga kerja asing;
e. Hubungan kerja dan perjanjian kerja;
f. Perlindungan tenaga penyandang cacat, anak dan perempuan;
g. Ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat;
h. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
i. Ketentuan pengupahan dan perlindungan upah;
j. Lembaga-lembaga hubungan industrial;
k. Peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama;
l. Ketentuan mogok dan penutupan perusahaan;
m. Pemutusan hubungan kerja dan pesangon;
n. Pembinaan dan pengawasan, serta
o. Penyidikan dan sanksi.