“Lingkaran Setan” Yang Menyertai Misteri Dugaan Skandal Mega Korupsi Bank Century

on Selasa, 10 Juni 2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kasus Bank Century,  Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Sri Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia. Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa waktu kala itu telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Asal Mula Bank Century
Secara  kronologi kasus Bank Century dimulai dengan Tahun 1989 Robert Tantutar yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama, dan Robert Tantutar dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Pada Tahun 2002, Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% (-83,06%) dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,6 Triliun. Tahun 2003, bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.
Bulan Juni, Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas keempat. Pada Tahun 2003 pun Bank CIC telah terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing (Valas) sekitar Rp 2 Triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang berbunga rendah, dan sulitg untuk dijual.
   Pada saat itu Bank Indonesia menyarankan merger untuk mengatasi ketidak beresan pada Bank ini. Pada 22 Oktober 2004, dileburlah Bank Danpac dan Bank Picco. Setelah menggabungkan ketiga Bank tersebut, namanya pun diganti menjadi Bank Century dari PT Bank Century, Tbk. Bank Century kala itu memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005, pada bulan Juni Budi Sampoerna, Paman Putera Sampoerna (Mantan Pemilik PT H.M Samporna) itu menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya-Surabaya.
   Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya, seperti Budi Sampoerna. Budi akan menarik uangnya mencapai Rp 2 Triliun. Sedangkan dana yang tersedia tidak ada, sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabahnya. Dan pada tanggal 30 Oktober dan 3 Novembar sebanyak US$ 56 Juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar.
Setelah 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu, bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah pun merasa dikhianati dan dirugikan, karena meraka banyak menyimpan uang di bank tersebut. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century memperjual belikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di Bapepam-LK. Dan manajemen Bank Century pun mengetahui bahwa produk investasi yang mereka jual adalah ilegal. Hal tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century, dan uang para nasabah pun tidak dapat dicairkan.
Keadaan ini diperparah pada tanggal 17 November, Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantutar mulai tak sanggup membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007. Bank Century pun mengalami kalah kliring. Kalah kliring adalah suatu istilah yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring. Baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Pada 20 November 2008, Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
2.2 Dana Segar Untuk Bank Century Berupa Baillout
Kasus Bank Century berdampak sistemik, isu yang beredar jika Bank Century dilikuidasi akan memiliki dampak yang sangat besar terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional menjadi menurun. Kasus yang dialami Bank Century tidak hanya akan berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada perbankan dunia.
Berbekal dari pengalaman krisis finansial yang melanda dunia pada tahun 1997/1998, Indonesia sebenarnya cukup sigap dalam menghadapi krisis tahun 2007/2008, namun ternyata berbuntut pada kasus Bank Century. Karena diduga berdampak sistemik terhadap pelaku ekonomi lainnya, yang dapat mengancam kestabilan perekonomian dan kestabilan nasional, pada waktu itu pihak Pemerintah memberikan dana talangan/bantuan (Baillout) terhadap Bank Century yang menelan dana sekitar Rp 6,7 Triliun, yang direkomendasikan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) hanya Rp 1,3 Triliun.
Pembengkakan dana talangan (Baillout) untuk penyelamatan Bank Century tersebut pun menjadi sebuah kontroversi, hal itu yang kemudian berkembang menjadi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar kala itu membuka fakta baru yang mencengangkan. Fakta itu berkaitan dengan langkah penyelamatan Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 Triliun. Kasus Bank Century itu lalu menggemparkan perpolitikan nasional. Apalagi hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjuk adanya kejanggalan dari langkah penyelamatan terhadap Bank Century.
2.3 Aktor-aktor Penting Yang Terkait Dengan Kasus Bank Century
Melalui Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, yang memberikan dana talangan (Baillout) kepada Bank Century. Yang dalam pelaksanaannya baillout tersebut membengkak hingga Rp 6,7 Triliun dari semula hanya Rp 1,3 Triliun. Hal tersebutlah yang menjadi tanda tanya besar dan menjadi perbincangan hangat di beberapa media hingga sekarang.
Atas temuan BPK yang janggal tersebut, DPR membentuk Tim Pengawas untik mengikuti perkembangan kasus tersebut. DPR melakukan Hak angket, hak angket adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan kembali. Panitia Khusus (Pansus) hak angket yang dibentuk terdiri dari bagian anggota dari delapan fraksi, diketuai oleh Idrus Marham. Tujuan dari Pansus ini adalah mengadakan penyelidikan selama tiga bulan kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab dan yang berhubungan dengan Bank Century dengan meminta kesaksian dari pihak-pihak tersebut.
Beberapa petinggi negara seperti, Boediono (Mantan Gubernur Bank Indonesia), Jusuf Kalla (Mantan Wakil Presiden), dan Sri Mulyani Indrawati (Mantan Menteri Keuangan) memberikan kesaksian di pengadilan. Ketiganya memegang otoritas tertinggi pengendalian perekonomian saat Indonesia terimbas krisis global November 2008.
Meskipun ada di satu pemerintahan, mereka berpandangan berbeda secara ekstrem terkait kondisi ekonomi saat itu, bahkan terkesan saling menyalahkan saat kebijakan Baillout kepada Bank Century.
Ø Kesaksian Boediono mengatakan bahwa tidak tahu pengucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp 6,7 Triliun yang di kucurkan Bank Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia hanya mengetahui adanya perubahan dari koordinator Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Ø Sedangkan saat bersaksi di persidangan kasus Bank Century, 8 Mei 2014, Jusuf Kalla berpendapat, tidak ada yang genting dalam perekonomian Indonesia pada November 2008. JK mengatakan bahwa Indonesia memang terkena imbas krisis yang terjadi di AS dan Eropa, seperti penurunan nilai tukar dan perdagangan. Namun saat itu, situasinya masih terkendali.

Ø Sementara Sri Mulyani berpendapat situasi saat itu jelas krisis dengan gejala hampir sama dengan krisis tahun 1998. Kondisi krisis tersebut tercermin dari jatuhnya nilai tukar hingga lebih dari 30%, hingga menyentuh level Rp 12.000 per US$, naiknya suku bunga obligasi, dan merosotnya Indeks Harga Saham hingga 50%.
Karena berbeda pandangan soal krisis, pendapat mengenai kebijakan yang akan diambil pun berbeda. Termasuk kebijakan tentang Baillout. Namun dari nama aktor-aktor penting tersebut, terselip nama orang nomor satu di Indonesia, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ikut dalam lingkaran misteri tokoh-tokoh yang masuk dalam opera skandal dugaan korupsi mega Bank Century.
   Presiden menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai arahan dari keputusan terkait kebijakan pemberian dana talangan (Baillout) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 Triliun. Pernyataan Presiden tersebut disinyalir merupakan sebuah kobohongan, karena Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan kala itu sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah memperingati SBY sebanyak tiga kali.
Anehnya, dalam pidato tangggal 4 Maret 2010, atau sehari setelah pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna DPR RI tentang kasus Baillout Bank Century, Presiden SBY menyatakan bahwa dirinya tengah di Luar Negeri untuk menghadiri KTT G20 Di Amerika Serikat.
Tiga kali surat dari Sri Mulyani untuk SBY:
1.      Berawal dari Surat Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK Sri Mulyani, yang di paraf oleh Gubernur Bank Indonesia (kala itu) Boediono, tertanggal 20 November 2008. Menyatakan perkembangan terakhir dari Bank Century CAR (Rasio kewajiban penyediaan modal minimal) nya -3,53%. Dengan begitu bank tersebut tidak layak menerima dana talangan dan Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mendapat penjelasan dari BI selanjutnya Sri mengirim surat kepada Presiden SBY tanggal 25 November 2008 dengan Nomor surat S-01/KSSK.01/2008. Surat tersebut merupakan surat peringatan pertama kepada SBY.
Dalam surat peringatan pertama itu, juga dilampirkan notulen rapat KSSK tanggal 21 November 2008, Notulensi rapat tertutup KSSK. Pada tanggal yang sama yang dihadiri oleh Boediono dan Sri selaku Menteri Keuangan juga dilampirkan keputusan No 04/KSSK.03/2008 tentang penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik serta keputusan penyerahan Bank Century ke LPS.

2.      Surat peringatan kedua dari Sri Mulyani kepada SBY dikirim tanggal 4 Februari 2009 dengan Nomor surat SR-02/KSSK.01/II/2009. Bahkan dalam surat penyertaan kedua ini yang ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Ketua Dewan Komisioner LPS, dan Sekretaris KSSK. Sri Mulyani mencantumkan CAR Bank Century -3,53% secara jelas.

3.      Lantaran tak ada tanggapan dari Presiden SBY, Sri Mulyani kembali mengirim surat kepada SBY setelah terpilih menjadi Presiden bersama Boediono, tepatnya tanggal 29 Agustus 2009. Nomor surat itu adalah SR-36/MK.01/2009. Dalam surat ketiga itu, Sri selaku Menteri Keuangan kembali merujuk kepada surat pertama dan kedua dengan kalimat pembuka yang tak lazim yang juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner LPS, dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
Apabila kronologis surat Menteri Keuangan tersebut terbukti benar adanya, maka hal itu secara otomatis menjadi bukti bahwa Presiden SBY telah melakukan kebohongan publik terkait keterlibatannya dalam mega skandal maling uang rakyat dalam kasus Bank Century. Berdasarkan bukti-bukti tersebut (jika ternyata benar), maka tanpa menunggu selesainya proses hukum Bank Century, DPR sebetulnya sudah bisa mengambil langkah politik berupa Hak Interpelasi dan Hak Angket, serta Hak menyatakan pendapat yang lazimnya berujung pada sidang Paripurna DPR/MPR untuk tindak pemakzulan presiden.
Terlebih lagi ditambah oleh pengakuan yang disampaikan Antasari dalam program “Metro Realitas” (Kamis, 09 Agustus 2012), menguak lagi adanya bau busuk dari penyelamatan Bank Century. Pengakuan ini bahkan luar biasa karena ternyata langkah penyelamatan itu dibahas dalam rapat di ruang kerja Presiden.
Rapat itu sendiri tidak pernah di ungkap di publik. Padahal salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah berkaitan dengan Bank Century. Artinya, skenario skandal dugaan mega korupsi itu diketahui oleh Presiden SBY, dan bahkan Presiden SBY sendiri memberikan arahan untuk penyelesaiannya.
Selain besarnya dana talangan, hal lain yang dipersoalkan kenapa Bank Century tak ditutup, kabarnya ada nasabah besar yang dilindungi. Nasabah tersebut adalah Budi Sampoerna, yang disinyalir mempunyai dana sebesar  Rp 1 Triliun hingga Rp 2 Triliun.
Munculnya Budi Sampoerna turut menyeret nama Komisaris Jenderal Susno Duadji (kala itu). Isu tidak sedap merebak dikalangan anggota Dewan. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri (Kabareskrim Mabes Polri) itu disebut-sebut dalam proses pencairan dana Budi Sampoerna. Keterlibatan Susno Duadji, terlihat dari dikeluarkannya Surat Badan Reserse Kriminal pada 7 serta 17 April 2009. Surat itu menyatakan dana milik Budi Sampoerna dan US$ 18 Juta milik PT Lancar Sampoerna Bestari di Bank Century sudah tak ada masalah lagi.
Selain itu, Susno turut memfasilitasi beberapa pertemuan direksi Century dengan pihak Budi sikantor Bareskrim. Pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan. Salah satunya soal persetujuan pencairan dana senilai US$ 58 Juta dari total Rp 2 Triliun milik Budi atas nama PT Lancar Sampoerna Bestari. Kesepakatan lainnya, pencairan dilakukan dalam rupiah. Atas upaya tersebut, Susno dikabarkan dijanjikan oleh Lucas, Kuasa hukum Budi, mendapat komisi 10% dari jumlah uang Budi yang akan cair.
Hal tersebut menambah daftar panjang aktor-aktor yang terkait dengan kasus Bank Century. Perjalanan panjang kasus Bank Century ibarat sebuah opera yang terus bersambung dan belum mendapatkan kepastian hukum yang benar-benar jelas. Namun, meskipun begitu kuat bau korupsi dari langkah penyelamatan Bank Century, seakan penuh misteri, tidak mudah untuk membawanya ke ranah hukum. Padahal secara politik sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan adanya pelanggaran dari langkah penyelamatan yang dilakukan pemerintah. Mungkinkah  kasus ini akan terus menjadi sebuah misteri yang tak terpecahkan ? seakan terdapat pintu tebal yang tak dapat di buka dan di tembus oleh apapun, bahkan dengan hukum sekaipun, karena kasus Bank Century turut menyentuh orang nomor satu di Indonesia.
2.4 Rangkuman Urutan Kronologi Awal Persoalan Yang Dihadapi Oleh Bank Century
Disini secara rinci ditulis mengenai bagaimana kronologi persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah.
·      2005, Bank Indonesia mendeteksi surat-surat berharga valas di Bank Century sebesar US$ 210 Juta.
·      30 Oktober dan 3 November 2008, sebanyak US$ 56 Juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century Per 31 Oktober -3,53%.
·      13 November 2008, Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana prefund.
·      17 November 2008, Antaboga Delta Sekuuritas yang dimiliki Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
·      20 November 2008, BI mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh LPS. Dihari yang sama, KSSK yang beranggotakan BI, MenKeu, dan LPS melakukan rapat.
·      21 November 2008, Bank Century diambil alih oleh LPS berdasarkan surat keputusan KSSK dengan nomor surat 04.KSSK.03/2008.
Robert Tantutar, salah satu pemegang saham Bank Century bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizki, dan Hesham Al-Wairaq menghilang.
·      23 November 2008, LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp 2,78 Triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
·      5 Desember 2008, LPS menyuntikkan dana Rp 2,2 Triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
·      9 Desember 2008, Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 Triliun yang mengalir ke Robert Tantutar.
·      31 Desember 2008, Bank Century mencatat kerugian Rp 7,8 Triliun pada 2008. Asetnya tergerus menjadi Rp 5,58 Triliun dari Rp 14,26 Triliun pada 2007.
·      3 Februari 2009, LPS menyuntikkandana Rp 1,5 Triliun.
·      11 Mei 2009, Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
·      3 Juli 2009, Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
·      21 Juli 2009, LPS menyuntikkan dana Rp 630 Miliar atau senilai Rp 1,3 Triliun.
·      18 Agustus 2009, Robert Tantutar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan kurungan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp 2,2 Triliun.
·      3 September 2009, Kepala Kepolisian RI menyampaikan kepada DPR agar terus mengejar aset Robert Tantutar sebesar US$ 19,25 Juta, serta Hesham dan Rafat sebesar US$ 1,64 Juta.
·      10 September 2009, Robert Tantutar divonis 4 tahun penjara dan dengan 50 miliar.

2.5 Ganti Nama, Bank Century Menjadi Bank Mutiara
Pada akhirnya PT Bank Century Tbk berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Penggantian nama ini dilakukan untuk mengubah anggapan masyarakat terhadap bank tersebut yang selama ini dinilai buruk.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, disebutkan bahwa manajemen bank tersebut telah melaporkan pergantian nama 28 September 2009. Kemudian bank itu berganti nama menjadi Bank Mutiara pada 2 Oktober 2009. Meskipun berganti nama, kode perdagangan saham tetap BCIC.
Direktur Bisnis Bank Century, Benny Purnomo dalam keterangan pers beberapa waktu itu mengatakan perubahan nama itu untuk membangun persepsi positif karena selama ini dinilai buruk.
Pergantian logo serta nama Bank Century menjadi Bank Mutiara dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang dalam beberapa bulan terakhir kala itu melemah akibat kemelut yang menimpa Bank Century.
PT Bank Century Tbk (BCIC) membutuhkan investasi mencapai Rp 1,8 Miliar untuk proses penggantian nama menjadi Bank Mutiara pada awal Oktober tesebut.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebetulnya menanggapi skandal kasus mega korupsi Bank Century yang menyentuh tokoh-tokoh penting di Indonesia semua tentunya kembali kepada pihak DPR RI dan juga Lembaga penegak hukum. Seberapa jauh mereka ingin mencari kebenaran dan menegakkan keadilan.
Kasus skandal dugaan mega korupsi Bank Century ini merupakan persekongkolan kejahatan yang luar biasa apabila sampai dibahas secara khusus di dalam istana, namun sengaja tidak pernah diungkapkan kepada publik.


DAFTAR PUSTAKA
S Advendi, Kartika Elsi S. HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II). Jakarta: Grasindo, 2004.
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994

My Little Notes

on Senin, 09 Juni 2014
"Ketika Kita bertemu di penuhi kumpulan bunga.
Ketika kita jauh, satu kelopak bunga jatuh air ke air.
Udara musim semi seperti mimpi, air mengalir bermil-mil jauhnya."

"Kemarau setahun, dihapus hujan sehari. kuncup bunga mulai merekah.
Embun muncul di kala pagi, hilang oleh terik sang surya di kala terang.
Daun hijau mulai menguning, gugurannya tertiup angin musim berkala.
Hujan buatan mengalirkan air yang tak bermakna.
Telaga akan kering lagi, ketika kemarau panjang itu datang lagi."

"Jadikanlah hidupmu berarti untuk orang-orang yang kau cintai."

"Jangan pernah putus asa untuk melakukan sebuah perbuatan. Jika anda merasa lelah dan tak berdaya dari usaha yang sepertinya sia-sia, sebenarnya Tuhan tahu betapa keras anda sudah berusaha."

"Ketika Tuhan telah menentukan takdir-Nya atas jodohmu, dimana lagi kau akan bersembunyi ? kemana lagi kau hendak berlari ?."

"Kita tidak bisa lari dari kenyataan, namun kenyataan dapat membuat kita belajar untuk berlari lebih baik lagi dari sebelumnya."

"Jika masih ada orang yang memarahimu, jika masih ada orang yang mengaturmu untuk ini dan itu, jika masih ada orang yang menasehatimu. maka bersyukurlah, karena dengan cara itu mereka menunjukkan kasih sayangnya kepadamu. Namun jika mereka mulai diam, maka mereka mulai terbiasa tanpa dirimu."

"Kuliah bukan hanya memerlukan logika, tapi juga etika."

"Hidup hanya satu kali, tetapi jika kita hidup dengan benar, maka hidup satu kali pun sudah cukup."

"Tetapkan pilihanmu, atau pilihan yang akan menetapkan hidupmu."

"Memang baik menjadi orang penting, namun akan lebih penting menjadi orang baik. apa yang kita tanam dengan baik, maka akan kita tuai dengan hasil yang baik pula."

"Semakin hari semakin banyak hal yang membuat pikiran kita terbuka dan membuat kita jadi terpacu untuk dewasa dalam mengatasi segala hal. Mungkin belum sempurna, tapi menuju sebuah pendewasaan diri. Mulai untuk belajar menerima banyak hal yang semakin menunjukkan bahwa inilah sebuah dunia nyata."

"Manusiawi, bahwa manusia akan merasa kehilangan disaat orang yang mereka cintai itu telah tiada. Entah tiada karena jauh dan tak kembali, atau karena pergi untuk selama-lamanya meninggalkan dunia ini."

"Ketika kita lelah dengan rutinitas kuliah, maka coba tanyakan kpada orang tua kita, 'apakah mereka lelah membiayai kuliah kita ?'."

"Waktu bukan lah jaminan bahwa seseorang itu akan berjodoh dengan kita atau tidak. Lamanya seseorang menjalin hubungan, belum tentu kualitas hubungannya baik."

"Kepercayaan itu mahal harganya. Jagalah dengan sebaik-baiknya. Ibarat memberikan selembar kertas yang mulanya bersih, lalu diberi goresan pinsil dan dihapusnya. Maka kertas itu tidak akan sebersih sewaktu pertama kali diberikan."

"Bukankah seorang Ibu memang punya peran multi yang begitu hebatnya. Tiada sosok yang akan mampu menggantikan peran ibu."

"Semakin umurmu bertambah, maka kamu akan tahu bahwa satu-satunya hal yang akan kamu sesali adalah segala hal yang tidak pernah sempat kamu lakukan."

"Dengan menolong diri sendiri, kita dapat menolong orang lain dengan lebih sempurna."

"Di dunia ini, setiap yang bergerak, berjalan, datang, pergi, dan lainnya akan mengalami sebuah proses."

"Hidup itu akan selalu ada masalah. Jika kita berpikir untuk tidak ingin memiliki masalah dalam hidup di dunia, maka kita tidak perlu hidup."

"Dengan seni hidup akan jadi lebih indah. Dengan ilmu hidup akan lebih mudah. Dengan agama hidup akan lebih terarah. dengan seni, ilmu, dan agama hidup akan menjadi lebih hidup."

"Kita tidak akan pernah tahu kapan tepatnya kita mulai jatuh cinta. yang kita sadari, kita telah terbiasa bersama dengan sesuatu yang telah mebuat kita jatuh cinta."

"Tidak ada yang sia-sia dalam hidup di dunia ini, semuanya telah diatur oleh-Nya. Sekalipun dalam hal menunggu."

"Untuk jiwa yang sedang gundah. Biarkan air mata itu mengalir, karena Tuhan mu ingin memelukmu dengan kasih sayang-Nya. Menangislah untuk-Nya, karena Tuhan mu sedang menyiapkan senyuman untukmu." ^_^

"Kepercayaan itu sifatnya abstrak, namun perlu proses didalamnya."

"Semakin banyak yang kita hapal dan baca, maka semakin banyak juga yang kita lupa."

"Disini aku pernah mengira-ngira. Tntang mimpiku dan mimpi kita. Aku berpijak disini dengan impian yang tidak pernah berani melebihi tingginya kubah bulan bintang itu. Aku hanya perempuan yang mencoba cerdas dengan cinta yang sederhana. Aku ingin mencintai seseorang yang aku percaya. Itu saja."