EKONOMI KOPERASI

on Sabtu, 05 Oktober 2013

     A.     PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga masyarakat umum yang disekitarnya .
Ekonomi Koperasi pada dasar nya terdiri dari dua kata,yaitu “Ekonomi” dan “Koperasi”. Istilah ekonomi sendiri berasal dari OTKONOMOUS(bahasa yunani)yang berarti rumah tangga. Sedangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hUkum yang melaksanaka  kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan atau gotong royong.

    B.     UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI
·         UU No.12/1967 (undang-undang pertama mengenai Koperasi Indonesia)
·         UU No.25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

    C.     FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4 Fungsi Koperasi ,sebagai berikut :
1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosial
2. nBerperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
.
    D.     JENIS –JENIS KOPERASI
1.      Koperasi simpan pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman
2.      Koperasi Konsumen
Adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya dalam jual beli barang konsumen
3.       Koperasi Produsen
Adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil dan menengah dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya .
4.       Koperasi Pemasaran
Adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk /jasa koperasi atau anggotanya .
5.      Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya .

     E.     PRINSIP KOPERASI
   Menurut undang-undang no 25 Tahun 1992 pasal 5 adalah sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4.      Pembagian sisa hasil usaha secara adil
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

      F.      PEMBENTUKAN MODAL KOPERASI
         Terdiri dari modal atas sendiri dan modal pinjaman modal sendiri terdiri dari :
1.      Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok adalah sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib
Adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota  kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,tiap bulan dengan jumlah yang sama untuk setiap bulannya
3.      Simpanan khusus atau lain-lain
4.      Dana cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperolah dari penyisihan SHU
5.      Hibah
Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang,yang diterima dari pihak lain,yang bersifat hibah atau pemberian dan tidak mengikat .
                                                  
Sedangkan , Modal pinjaman terdiri dari :
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi lainnya
3.      Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5.      Sumber lain yang sah

G.    PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Syarat-syarat pembangunan koperasi berdasarkan keputusan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.K ukm /x/2002 Tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan,pengesahan Akta pendirian dan perubahan anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut :
a)      Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
b)      Pendiri koperasi adalah WNI secara hokum
c)      Usaha yang akan dilaksanakan harus layak secara ekonomi dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
d)      Modal sendiri harus cukup tersedia
e)      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi .

·         Tahap persiapan pendirian Koperasi
v  Melakukan pelatihan atau penyuluhan mengenani pengertian,maksud,tujuan ,struktur organisasi,manajemen,prinsip koperasi,bagi perwakilan pendiri.setalah mendapatkan penyuluhan,para pendiri membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi yang bertugas : (menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota,pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi ,mempersiapkan acara dan tempat rapat, dll)

·         Tahap rapat pembentukan koperasi
v  Rapat harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer
v  Pejabatan desa, dan pejabat dinas koperasi dapat diminta hadir


Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi,diantaranya :
Ø  Pembuatan akta dan pengesahan akta pendirian koperasi
Ø  Pembuatan anggaran dasar koperasi
Ø  Nama dan tempat kedudukan
Ø  Landasan,asas dan prinsip koperasi
Ø  Maksud dan tujuan
Ø  Kegiatan usaha
Ø  Keanggotaan
Ø  Perangkat koperasi
Ø  Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi
Ø  Ketentuan mengenai pembagian sisa Hasil Usaha (SHU)
Ø  Pembubaran dan penyelesaian
Ø  Sanksi-sanksi
Ø  Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
·         Pembentukan pengurus,pengawas
Memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggung jawab
·         Neraca awal koperasi
Merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
·         Rencana Kegiatan Usaha
Dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa dating
·         Pengesahan Badan Hukum
Pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada penjabat terkait ,sebagai berikut :
Ø  Para pendiri terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian,dengan melampirkan :
1.      Anggaran dasar koperasi yang sudah ditanda tangani pengurus rangkap dua,aslinya bermaterai
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi
3.      Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.      Daftar hadir rapat
5.      Daftar alamat lengkap pendiri koperasi
6.      Daftar susunan pengurus dilengkapi fotocopy KTP dan riwayat hidup
7.      Rencana awal kegiatan usaha koperasi
8.      Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp 5.000.000,- bagi koperasi primer dan Rp 15.000.000 bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok , wajib dan hibah
9.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal RP 15.000.000 bagi koperasi primer , dan Rp 50.000.000,- bagi koperasi sekunder .
10.  Mengisi formulir isian data koperasi
11.  Surat keterangan dari desa yang diketahui camat
·         Penerimaan permohonan oleh pejabat
Jika permohonan telah lengkap dan benar ,maka pejabat terkait akan memberikan tanda terima,dan berkasnya akan di proses .
·         Penelitian permohona oleh pejabat
-          Secara administrative , dan
-          Penelitian langsung dilapangan
·         Pengesahan akta pendirian koperasi
Berdasarkan surat keputusan menteri Negara koperasi pengusaha kecil dan menengah yang di tanda tangani oleh kepala dinas koperasi yang ada di kabupaten/kota 


DAFTAR PUSTAKA
Buku       :  Pengantar Entrepreneurship,Serian Wijatno,: PT GRASINDO ,anggota Ikapi,Jakarta , 2009
Internet :   http://id.wikipedia.org

                  http://google.com

0 komentar:

Posting Komentar