Nama :
Sonia Hosey Rosalina
NPM :
27212104
Kelas :
4EB19
Matkul :
Etika Profesi Akuntansi (BAB V)
BAB V
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
A.
Kode Perilaku Profesional
Kode etik
profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Etika secara
garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral.
Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita
memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan
etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum
dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya
hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai
hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika
juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan
secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk
karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh
profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika
bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip
– prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
B.
Prinsip-Prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode
perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut.
Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang
mengaturnya, antara lain :
- Menurut IFAC
Menurut The International Federation
of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
a. Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap
yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
b. Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya
sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian
secara independen.
c. Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang
akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu
meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
d. Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan
menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
e. Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat
akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
- Menurut AICPA
Menurut American Institute of
Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap
seperti :
a. Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai
profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap
pelayanannya.
b. Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima
kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
c. Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas
kepercayaan publik terhadapnya.
d. Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan
harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
e. Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar
teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan
kompetensi yang dimilikinya.
f. Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus
memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
- Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
a. Tanggung Jawab
b. Kepentingan Publik
c. Integritas
d. Objektivtias
e. Kompetensi dan Kehati-hatian
f. Kerahasiaan
g. Perilaku Profesional
C.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh
Kasus Kode Etik Profesi Akuntansi
Kredit Macet Rp
52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa,
18 Mei 2010 | 21:37 WIB.
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak
Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti,
kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada empat
kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh
akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan
dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang
tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi
temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet
tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut
terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun
dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh
akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui
kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan
pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang
juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap
kasus korupsinya.
Sementara itu
pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar
banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan
saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi
perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan
laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad
sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
v
Opini
Kasus:
Solusi yang
tepat untuk kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat
laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi
Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit,
harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa
Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak professional dalam
tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor
beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah
melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
Sumber:
http://tulisan-amalia.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-prinsip-etika-
profesi.htmlhttp://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
0 komentar:
Posting Komentar