Nama :
Sonia Hosey Rosalina
NPM :
27212104
Kelas :
4EB19
Matkul :
Etika Profesi Akuntansi (BAB VI)
BAB VI
ETIKA DALAM AUDITING
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif
(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika.
Auditing adalah suatu proses dengan
apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan
tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan
yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan
derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
A.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat
juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat
(reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk
menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
B.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
IAI menyatakan pengakuan Profesi
akuntan terhadap publik memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan
dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas,
keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para
akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang
tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh
terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor. bahwa
seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan
cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment
antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan
audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor
untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, diantaranya :
1. Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas dan objektif.
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
3. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
C.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
d. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
D.
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain. (Mulyadi dan Puradireja 2002:26)
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netral terhadap entitas dan oleh karena itu akan bersifat objektif.
Terdapat 3
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1. Independence in
Fact (Independensi dalam Fakta)
Auditor
harus memiliki kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektifitas.
2. Independence in Appearance (Independensi dalam Penampilan)
Pandangan
pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Independence in Competence (Independensi dari sudut Keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
E.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
a.
Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam,
b.
Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
c.
Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
d.
Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal
lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b.
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c.
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada
temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.
Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
v
Contoh
Kasus Etika Dalam Auditing
Salah satu kasus yang berkaitan
dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma yang sempat menjadi
perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April. Mulyana W Kusuma
merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga melakukan penyuapan
terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Salman
Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan yang berkaitan dengan
pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut diantaranya kotak suara,
surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan
pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan tersebut akan diperiksa kembali
dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu bulan laporan keuangan tersebut
ternyata belum selesai dan pada saat itu terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap
upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar
pada duakali pertemuan mereka.
vOpini Kasus:
Etika adalah nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam kasus Mulyana W
Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman
Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak seharusnya Mulyana
melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK sebesar 300 juta.
Sedangkan dalam sisi auditor merupakan tindakan yang salah karena tidak
bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan komunikasi kepada
pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja (KPK) dengan mendasarkan pada
imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam
KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk
menjalankan profesinya. Auditor juga tidak mempunyai integritas ketika didalam
benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi
kerja yang merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi
korupsi.
Beretika dalam profesi akuntansi
artinya setiap tindakan yang dilakukan oleh profesi akuntan harus sesuai dengan
kode etik akuntan. Dimana harus menjunjung tinggi nilai
integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran, dan konsisten bukan justru sebaliknya melakukan dan
menerima suap, memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang tak beretika sama
sekali.
Sumber:
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-6-etika-dalam-auditing.html
http://irsalputra.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
0 komentar:
Posting Komentar