Nama :
Sonia Hosey Rosalina
NPM :
27212104
Kelas :
4EB19
Matkul :
Softskill (BAB IV)
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A. Akuntan Sebagai Profesi Dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non.
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam arti
sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan
dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Akuntansi memegang peranan
penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan
mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut
menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam
berbagai lingkungan bisnis.
Secara garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :
-Akuntan Publik
-Akuntan Intern
-Akuntan Pemerintah
-Akuntan Pendidik
B.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
C.
Nilai-Nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas, adalah setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan
konsisten
- Kerjasama, adalah mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi, adalah pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas, adalah pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. Budgetary accounting
2. Commitment accounting
3. Fund accounting
4. Cash accounting
5. Accrual accounting
D.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah
Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
yaitu:
– Jasa assurance
adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati.
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
– Jasa non assurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
vContoh Kasus Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Salah satu kasus yang berkaitan
dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma yang sempat menjadi
perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April. Mulyana W Kusuma
merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga melakukan penyuapan
terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Salman
Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan yang berkaitan dengan
pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut diantaranya kotak suara,
surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan
pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan tersebut akan diperiksa kembali
dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu bulan laporan keuangan tersebut
ternyata belum selesai dan pada saat itu terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap
upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar
pada duakali pertemuan mereka.
vOpini Kasus:
Etika adalah nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam kasus Mulyana W
Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman
Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak seharusnya Mulyana
melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK sebesar 300 juta.
Sedangkan dalam sisi auditor merupakan tindakan yang salah karena tidak
bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan komunikasi kepada
pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja (KPK) dengan mendasarkan pada
imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam
KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk
menjalankan profesinya. Auditor juga tidak mempunyai integritas ketika didalam
benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi
kerja yang merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi
korupsi.
Beretika dalam profesi akuntansi
artinya setiap tindakan yang dilakukan oleh profesi akuntan harus sesuai dengan
kode etik akuntan. Dimana harus menjunjung tinggi nilai
integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran, dan konsisten bukan justru sebaliknya melakukan dan
menerima suap, memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang tak beretika sama
sekali.
Sumber: