PENDAHULUAN
A. Perubahan Orientasi Konsumen
Seiring
dengan perubahan orientasi konsumen dalam pola berbelanja untuk
kebutuhan sehari-hari. Yang dahulu konsumen hanya menjar harga murah,
sekarang tidak hanya itu saja,tetapi kenyamanaan berbelanja pun menjadi
daya tarik tersendiri. Sehingga dalam hitungan beberapa tahun
kebelakang,bisnis minimarket menggiurkan untuk dijalani. Ribuan gerai
minimarket tersebar diseluruh bagian Indonesia.
Dengan
jaminan keuntungan berbisnis ritel,maka dari itu banyak pula
minimarket-minimarket yang berdiri secara legal yaitu mereka mengabaikan
surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan-perizinan lainnya.
Banyak minimarket-minimarket tersebut yang tidak memenuhi prosedurial
dalam berusaha ata berbisnis. Hal tersebut juga dipicu karena sengitnya
persaingan bisnis untuk mendapatkan lokasi yang strategis
b. Ketika Perizinan Diabaikan
Bisnis
minimarket berkembang pesat sampai kepelosok kota kecamatan kecil. Hal
ini pula yang berpengaruh terhadap posisi pasara yang pengecer
tradisional.pasar tradisional tergilas persaingan bisnis yang tidak
seimbang. Bagaimana tidak ,di Jakarta saja pada tahun 2010, jumlah gerai
minimarket di Indonesia naik hingga 42%. Disbanding pada tahun 2009
yang berjumlah sebesar 11.927 unit, ditahun 2010 jumlahnya menjadi
16.922 unit . hamper disetiap kompleks perumahan/pemukiman pasti akan
berdiri salah satu minimarket.
Dengan
keberadaan minimarket yang semakin menjamur dan berkembang banyak maka
hal yang mengetjukan pun terjadi,karena ternyata puluhan hingga ratusan
minimarket yang saat ini beroperasi di Indonesia tidak berizin atau
Ilegal . seperti contoh kasus yang terjadi di kabupaten bandung barat
(KBB) dalam empat tahun terakhir ,banyak puluhan minimarket yang ada di
KBB tidak berizin alias illegal . pasalnya dinas perindustrian
perdaganan koperasi (DIPERINDAGKOP) KBB tidak mengeluarkan izin maupun
rekomendasi kepada puluhan minimarket tersebut.KBB tercatat ada 101
minimarket yang tersebar diseluruh kecamatan . masing-masing cikalong
wetan 4 minimarket,cisarua 2 minimarket,batu jajar 11 minimarket,
cililin 5 mini market , parongpon 7 minimarket, cihampelas 6 minimarket,
cipatat 9 minimarket, ngamprah 20 minimarket, padalarang 22
minimarket,dan lembang 15 minimarket.perinciannya ada 9 lokasi yang
tidak mengantungi izin sama sekali, 6 lokasi yang izin nya diperpanjang
karena izin yang diperoleh sudah dari KBB sebelum KBB berdiri, dan 53
lokasi yang hanya mengantungi HO (izin tetangga) . sisanya ada yang
sedang menempuh proses perizinan , ada juga yang izinnya baru
HO,SIUP,SITU,TDP,izin domisili dan IMB .
Selain
itu hal serupa pun terjadi di kota tangerang selatan karena dari
sekitar 150 minimarket yang ada , sekitar 90% adalah illegal , karena
perizinannya tidak lengkap. Hal itu diungkapkan oleh kepala dinas
peridustrian perdagangan (disperindag) kota tangsel. Menurut kepala
disperindag kota tangsel, pihaknya baru memberikan rekomendasi mengenai
perizinan kepada superindo,tiptop dan lottemart. Untuk minimarket
seperti alfamart,indomart dan 7 eleven, pihak disperindag kota tangsel
belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinannya kalau sudah seperti
itu,maka tindakan yang harus dilakukan oleh masing-masing pemkot adalah
melakukan pendataan ulang,merevisi mana minimarket yang legal dan
illegal . karena tak jarang minimarket-minimarket yang sudah cukup
dikenal namanya oleh masyarakat,sering mengabaikan masalah perizinan
.sekalip[un nama tersebut sudah di waralaba atau franchise
- Penetapan Perizinan
Banyak
perizinan yang diacuhkan oleh pemilik minimarket pada pembangunan awal
bisnis tersebut . Mulai dari tidak adanya siup,situ,imb ,ho bahkan ada
yang minimarket menyalahi rt/rw (rencana tata ruang dan wilayah) kalau
seperti itu,maka minimarket tersebut harus ditutup atau di non
operasikan .pada akhirnya akan muncul masalah yang baru hanya karena
perihal perizinan . Selain pelanggaran tersebut,ada pula minimarket yang
melanggar izin jam operasional yang seharusnya beroperasi dari pukul
09.00 wib hingga pukul 22.00 wib , ini justru banyak yang beroperasi
selama 24 jam . Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
daerah No. 2 tahun 2002
Tentang Perpasaran Swasta, Khusunya Di DKI Jakarta .
Melirik
lebih rinci lagi tentang prosedurial-prosedurial dalam membangun usaha
atau bisnis adalah dengan diurusnya penyertaan perizinan sebagai
berikut :
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Prosedur
tata cara memperoleh perizinan imb sebenernya tidak terlalu sulit, yang
penting mengetahui mekanisme alur dalam mengurus yang terkait. Imb
dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (desa/ kelurahan sampai
kabupaten) dimana lokasi yang akan dibangun .
Persyaratan cara pengajuan pembuatan imb secara umum yaitu :
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Ktp pemohon di foto copy
- Foto copy sertifikat tanah
- Foto copy tnda lunas pembayaran pbb
- Gambar rancang bangun arsiktektur
- Serta surat-surat penting lain yang diatur sesuai dengan pemda masing-masing untuk melengkapi semua persyaratan yang di tentukan .
Setelah
melengkapi semua syarat & mengisi formulir yang sudah disediakan
serta bukti pelunasan pembayaran retribusi yang telah ditentukan
sebelumnya,biasanya dalam proses memperoleh IMB memakan waktu paling
lama 1 bulan tergantung proses Verifikasi syarat dan persetujuan PEMDA
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketika
hendak memulai usaha perdagangan,pengusaha perlu dilengkapi dengan SIUP
(surat izin usaha perdagangan). SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan
instensi pemerintah melalu dinas perindustrian dan perdagangan
kota/wilayah sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP ini digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha dibidang perdagangan barang / jasa di
Indonesia sesuai klasifikasi.lapangan usaha Indonesia (KLUI)
Prosedur permohonan SIUP
- aPerusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui kantor dinas perindustrian & perdagangan kota / wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil .
- Untuk permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil/ perindustrian dan perdagangan kota/provinsi sesuai domisili perusahaan .
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan .
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Aspek
lain yang perlu di urus penyertaan perizinannya adalah memiliki Tanda
daftar perusahaan (TDP) yang merupakan bukti bahwa perusahaan ayau badan
usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan berdasarkan undang-undang
Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan .
Prosedur permohonan TDP
- Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan akta pendirian atau perubahan dari menteri kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan .
- Kemudian perusahaan mengambil formulir,mengisi menandatangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada kantor dinas peridustrian dan perdagangan kota / kabupaten. Kantor pendaftaran perusahaan , sesuai dengan domisili perusahaan .
- Perugas dari kantor pendaftaran perusahaan akan memeriksa dan meneliti ,jika memenuhi syarat wajib daftar perusahaan,maka sertifikat tanda daftar perusahaan akan dikeluarkan
Tanda daftar perusahaan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan .
- Surat Izin Tempat Usaha ( SITU)
SITU
merupakan suatu dokumen izin usaha dari pemerintah yang terikat yang
diberikan kepada perorangan atau perusahaan di lokasi tertentu.
Prosedur permohonan SITU
- Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat/bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
- Apabila di kecamatan/kabupaten terdapat kantor pelayanan perizinan satu Atap,surat permohonan bisa ditunjukan kepada camat/bupati melalui kantor pelayanan perizinan satu atap
- Selanjutnya petugas dari pemerintah memeriksa kondisi dari tempat usaha di lapangan .
- Apabila persyaratan sudah selesai dan sesuai,selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 hari kerja SITU akan diterbitkan.
- Surat Izin Gangguan
Surat
izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinderordionnantie) adalah
surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi
usaha yang kita jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendaptkan surat
ini adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak
negative terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan .untuk surat
izin gangguan (HO) ini diatur didalam undang-undang gangguan
(hinderordonnantie) S.1926-226. Namun dengan berjalannya waktu,yaitu
dengan diberlkakukannya uu otonomi daerah,ditiap daerah pun
berbeda-berbeda pengaturannya . misal di DKI Jakarta hokum HO diatur
dalam PERDA NO.3 Tahun 1999 tentang retribusi izin UU gangguan .
Prosedur permohonan HO
- Melengkapi persyaratan administratif
- Meminta surat tidak keberatan/persetujuan atas usaha yang kita lakukan dari tetangga disekitar tempat usaha Dan harus ditandatangani oleh kepala desa setempat.
- Surat izin ini bisa didapatkan di kantor kelurahan/kecamatan setempat
- Pemohon mengisi blanko permohonan kepada camat /bupati lewat kepala badan pengendalian dampak lingkungan (BAPEDAL) dengan membubuhkan materai senilai RP 6000
- Rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK)
RTRWK
disebut juga sebagai urban planning atau urban landf use plan atau
dokumen rencana tata ruang wilayah kota yang dikukuhkan PERDA.
Tujuan penyusunan RTRWK,menurut buyung azhari adalah :
- Terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan berlandas wawasan nusantara dan ketahanan nasional
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung & kawasan budidaya.
- Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan &keamanan,dll
PENUTUP
Dengan
melalui tahapan-tahapan prosedurial perizinan dalam membangun usaha
atau bisnis seperti yang telah dijelaskan dalam bab
sebelumnya,diharapkan nantinya dapat meminimalkan maraknya
minimarket-minimarket ilegalk yang ada di Inndonesia dan untuk mencapai
maksud tersebut,perlu peran pemerintah.khususnya pemerintah
dimasing-masing daerah agar dapat selektif lagi dalam proses pendataan
usaha dalam skala mikro,kecil dan menengah agar tak mengabaikan masalah
kepengurusan perizinan .
DAFTAR PUSTAKA
# Buku
· Wijanto,Serian. Pengantar Entrepreneurship. PT Gramedia,Jakarta : 2010
#Koran
· Warta Kota, Edisi 10 Oktober 2012, Hal-9
#Internet
· Wikipedia.com
0 komentar:
Posting Komentar