A.
Pengertian Sisa Hasil
Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu
tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25
Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a)
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b)
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c)
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan
besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian
diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa
ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU.
·
Informasi Dasar Penghitungan SHU.
Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan
anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk
transaksi usaha anggota.
·
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a.
SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi
koperasi.
b.
Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli
barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota
adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh
dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi usaha
anggota.
c.
Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku
simpanan anggota.
d.
Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
e.
Persentase bagian SHU untuk simpanan
anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f.
Persentase bagian SHU untuk
transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
B. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di
terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
o
Cadangan koperasi
o
Jasa anggota
o
Dana pengurus
o
Dana karyawan dana pendidikan
o
Dana social
o
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen
di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan
salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut :
v Cadangan : 40 %
v Jasa anggota : 40 %
v Dana pengurus : 5 %
v Dana karyawan : 5 %
v Dana pendidikan : 5 %
v Dana sosial : 5 %
Ø SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHU KOPERASI =
Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Ø Dengan menggunakan model matematika,
SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI=
Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE
= Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU
= Sa/Sk(X)
Dimana :
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha
per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART
koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total
SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
C. Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.
SHU yang di bagi merupakan sumber dari
anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan
kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota di nlakukan secara
transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.
SHU anggota di bayar secara tunai
5.
SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
·
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar