A.
Arti Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
B. Sumber Modal
a.
Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
•
Simpanan Pokok
•
Simpanan Wajib
•
Simpanan Sukarela
•
Modal Sendiri
b. Sumber
– Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
•
Modal Sendiri (equity capital)
•
Modal Pinjaman (dept capital)
Ø
Modal sendiri terdiri dari :
1.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3.
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang
jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
4.
Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
5.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada
koperasi.
Ø
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.
Anggota
2.
Koperasi Lain
3.
Bank
4.
sumber lain yang sah
C.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, cadangan koperasi adalah adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan
yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi digunakan untuk:
Distribusi cadangan Koperasi digunakan untuk:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan usaha
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar