A. PENGERTIAN
EKONOMI KOPERASI
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang
bertujuan untuk mencari keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga
masyarakat umum yang disekitarnya .
Ekonomi
Koperasi pada dasar nya terdiri dari dua kata,yaitu “Ekonomi” dan “Koperasi”.
Istilah ekonomi sendiri berasal dari OTKONOMOUS(bahasa yunani)yang berarti
rumah tangga. Sedangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hUkum yang melaksanaka
kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan atau gotong royong.
B. UNDANG-UNDANG
TENTANG KOPERASI
·
UU
No.12/1967 (undang-undang pertama mengenai Koperasi Indonesia)
·
UU
No.25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
C. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
Menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4 Fungsi Koperasi ,sebagai berikut :
1. Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosial
2. nBerperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional
.
D. JENIS
–JENIS KOPERASI
1. Koperasi
simpan pinjam
Adalah koperasi yang bergerak
dibidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi
Konsumen
Adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya dalam jual beli
barang konsumen
3. Koperasi
Produsen
Adalah koperasi yang
beranggotakan para pengusaha kecil dan menengah dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya .
4. Koperasi
Pemasaran
Adalah koperasi yang menjalankan
kegiatan penjualan produk /jasa koperasi atau anggotanya .
5. Koperasi
Jasa
Adalah koperasi yang bergerak
dibidang usaha jasa lainnya .
E. PRINSIP
KOPERASI
Menurut
undang-undang no 25 Tahun 1992 pasal 5 adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
4. Pembagian sisa hasil usaha secara
adil
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
F. PEMBENTUKAN
MODAL KOPERASI
Terdiri
dari modal atas sendiri dan modal pinjaman modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama menjadi anggota. Besarnya simpanan
pokok adalah sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Adalah jumlah simpanan tertentu
yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,tiap bulan dengan
jumlah yang sama untuk setiap bulannya
3. Simpanan khusus atau lain-lain
4. Dana cadangan
Adalah sejumlah uang yang
diperolah dari penyisihan SHU
5. Hibah
Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang,yang diterima dari pihak lain,yang bersifat hibah atau
pemberian dan tidak mengikat .
Sedangkan
, Modal pinjaman terdiri dari :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank dan Lembaga Keuangan bukan
Bank
4. Penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya
5. Sumber lain yang sah
G. PROSEDUR
PENDIRIAN KOPERASI
Syarat-syarat
pembangunan koperasi berdasarkan keputusan menteri Negara koperasi dan usaha
kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.K ukm /x/2002 Tentang
petunjuk pelaksanaan pembentukan,pengesahan Akta pendirian dan perubahan
anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut :
a) Koperasi primer dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama.
b) Pendiri koperasi adalah WNI
secara hokum
c) Usaha yang akan dilaksanakan
harus layak secara ekonomi dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
d) Modal sendiri harus cukup
tersedia
e) Memiliki tenaga terampil dan
mampu untuk mengelola koperasi .
·
Tahap
persiapan pendirian Koperasi
v Melakukan pelatihan atau
penyuluhan mengenani pengertian,maksud,tujuan ,struktur
organisasi,manajemen,prinsip koperasi,bagi perwakilan pendiri.setalah
mendapatkan penyuluhan,para pendiri membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi yang bertugas : (menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota,pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi ,mempersiapkan acara dan
tempat rapat, dll)
·
Tahap
rapat pembentukan koperasi
v Rapat harus dihadiri oleh 20
orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer
v Pejabatan desa, dan pejabat dinas
koperasi dapat diminta hadir
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi,diantaranya :
Ø Pembuatan akta dan pengesahan
akta pendirian koperasi
Ø Pembuatan anggaran dasar koperasi
Ø Nama dan tempat kedudukan
Ø Landasan,asas dan prinsip
koperasi
Ø Maksud dan tujuan
Ø Kegiatan usaha
Ø Keanggotaan
Ø Perangkat koperasi
Ø Ketentuan mengenai permodalan
perusahaan koperasi
Ø Ketentuan mengenai pembagian sisa
Hasil Usaha (SHU)
Ø Pembubaran dan penyelesaian
Ø Sanksi-sanksi
Ø Anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus
·
Pembentukan
pengurus,pengawas
Memilih anggota orang-orang yang
akan dibebani tugas dan tanggung jawab
·
Neraca
awal koperasi
Merupakan perincian posisi aktiva
dan pasiva diawal pembentukan koperasi
·
Rencana
Kegiatan Usaha
Dasar pembentukan serta rencana
kerja koperasi pada masa dating
·
Pengesahan
Badan Hukum
Pendiri harus mengajukan
permohonan badan hukum kepada penjabat terkait ,sebagai berikut :
Ø Para pendiri terlebih dahulu
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian,dengan melampirkan :
1. Anggaran dasar koperasi yang
sudah ditanda tangani pengurus rangkap dua,aslinya bermaterai
2. Berita acara rapat pendirian
koperasi
3. Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
4. Daftar hadir rapat
5. Daftar alamat lengkap pendiri
koperasi
6. Daftar susunan pengurus
dilengkapi fotocopy KTP dan riwayat hidup
7. Rencana awal kegiatan usaha
koperasi
8. Neraca permulaan dan tanda setor
modal minimal Rp 5.000.000,- bagi koperasi primer dan Rp 15.000.000 bagi
koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok , wajib dan hibah
9. Khusus untuk KSP/USP disertai
lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal RP 15.000.000 bagi
koperasi primer , dan Rp 50.000.000,- bagi koperasi sekunder .
10. Mengisi formulir isian data
koperasi
11. Surat keterangan dari desa yang
diketahui camat
·
Penerimaan
permohonan oleh pejabat
Jika permohonan telah lengkap dan
benar ,maka pejabat terkait akan memberikan tanda terima,dan berkasnya akan di
proses .
·
Penelitian
permohona oleh pejabat
-
Secara
administrative , dan
-
Penelitian
langsung dilapangan
·
Pengesahan
akta pendirian koperasi
Berdasarkan surat keputusan
menteri Negara koperasi pengusaha kecil dan menengah yang di tanda tangani oleh
kepala dinas koperasi yang ada di kabupaten/kota
DAFTAR
PUSTAKA
Buku :
Pengantar Entrepreneurship,Serian Wijatno,: PT GRASINDO ,anggota
Ikapi,Jakarta , 2009
Internet : http://id.wikipedia.org
0 komentar:
Posting Komentar