A.
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan
sedangkan perusahaan adalah satuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan
barang dan jasa. Badan usaha mempunyai fungsi sebagai badan tertinggi yang
mengurusi perusahaan, sedangkan perusahaan merupakan alat bagi badan usaha
dalam mencari keuntungan. Sehingga, bisa dikatakan bahwa perusahaan merupakan
bagian dari badan usaha.
B.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
C.
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuaN umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
1. Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
D.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
E.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
v Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
v Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
v Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
v Skala ekonomi
v Kepemilikan hak paten
v Pembatasan dari pemerintah
F.
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota
G.
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
v unit usaha simpan pinjam;
v perdagangan umum;
v perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
v kontraktor dan konsultan bangunan;
v penerbitan dan percetakan;
v agrobisnis dan agroindustri;
v jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan;
v jasa telekomunikasi umum;
v jasa teknologi informasi;
v biro jasa;
v jasa pengiriman barang;
v
jasa
transportasi;
v jasa pemasaran umum;
v jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik;
v jasa pengembangan dan konsultan
olahraga;
v event organizer;kerjasama dengan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan
Usaha Koperasi (BUK).
v klinik kesehatan dan apotek;
v desain grafis dan galeri seni.
- Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Reference:
- http://arisetiawan199.blogspot.com/2013/07/pengertian-badan-usaha.html
- http://wulangunadarma.blogspot.com/2012/10/pengertian-badan-usaha_25.html
- http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/mendefinisikan-tujuan-perusahaan-koperasi/
- http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
- http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/23/kegiatan-usaha-koperasi/